Penahanan adalah penempatan Tersangka atau terdakwa ditempat tertentu oleh penyidik atau Penuntut Umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang.

Pasal 1 angka 24 · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Penahanan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 7 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • UU No. 1 Tahun 2023 diubah · 3 kali · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • UU No. 1 Tahun 2026 berlaku · 2 kali · Penyesuaian Pidana
  • UU No. 19 Tahun 2016 diubah · 2 kali · Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
  • UU No. 1 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
  • UU No. 11 Tahun 2008 diubah · 1 kali · Informasi dan Transaksi Elektronik
  • UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 1 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.