Apakah UU No. 4 Tahun 2023 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Undang-Undang
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2023
- Ditetapkan
- 12 Januari 2023
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca teks utuhnya di situs ini
819 halaman; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup
- BAB III Kelembagaan
- BAB XA Badan Supervist Lembaga Penjamin Simpanan
- BAB IXA Badan Supervisi Otoritas Jasa Keuangan
- BAB VIA Tugas Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Makroprudensial
- BAB VIB Ketentuan Terkait Kepailitan
- BAB IV Perbankan
- BAB V Pasar Modal, Pasar Uang, dan Pasar Valuta Asing
- BAB VIII Pei\tyelesaian Transaksi Efek dan Penitipan Kolektif
- BAB IX Penawaran Efek dan Perusahaan Publik
- BAB XIIA Prinsip Unavia dan Perintah Tertulis
- BAB VI Perasuransian
- BAB VII Asuransi Usaha Bersama
- BAB X Usaha Jasa Pembiayaan
- BAB XI Kegiatan Usaha Bulion (bullioni
- BAB XII Dana Pensiun, Program Jaminan Hari Tua, dan Program Pensiun
- BAB XIII Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
- BAB XV Konglomerasi Keuangan
- BAB XVI Inovasi Teknologi Sektor Keuangan
- BAB XVII Penerapan Keuangan Berkelanjutan
- BAB XVIII Literasi Keuangan, Inklusi Keuangan, dan Pelindungan Konsumen
- BAB XIX Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
- BAB XX Sumber Daya Manusia
- BAB IIIA Ketentuan Bank yang Merupakan Emiten atau Perusahaan Publik
- BAB IVA Sankst Administratif
- BAB XXII Lembaga Pembiayaan Ekspor Tndonesia
- BAB XXIII Sanksi Administratif
- BAB XXIV Ketentuan Pidana
- BAB XXVII Ketentuan Penutup
Istilah yang didefinisikan
12 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Keuangan
- Stabilitas Sistem Keuangan
- Krisis Sistem Keuangan
- Bank
- Bank Sistemik
- Surat Berharga Negara
- Bank Perantara
- Bank Indonesia
- Otoritas Jasa Keuangan
- Lembaga Penjamin Simpanan
- Pemerintah Pusat ⇆
- Menteri Keuangan
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi UU No. 4 Tahun 2026.
Disebut di 6 tempat dalam peraturan lain
- UU No. 1 Tahun 2026, Pasal VII
… tang Mata Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5223) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845);
- UU No. 4 Tahun 2026, hlm. 1
c. bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan perlu dilakukan perbaikan sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi dan sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat;
- UU No. 4 Tahun 2026, hlm. 138
I. UMUM Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dibentuk untuk mendukung upaya mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia …
- UU No. 4 Tahun 2026, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) diubah sebagai berikut:
- UU No. 4 Tahun 2026, Pasal II
9. Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2O23 tentar:g Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertenta …
- UU No. 4 Tahun 2026, Penjelasan Pasal I
Pengaturan mengenai program penjaminan polis di antaranya diatur dalam Bab VIII Program Penjaminan Polis dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan beserta perubahannya.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.