Peninjauan Kembali adalah proses peninjauan terhadap kelompok Data Terklasifikasi secara periodik atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 1 angka 14 · Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Peninjauan Kembali secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 3 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 27 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 1 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.