Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
Pasal 1 angka 31 · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penuntut Umum secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 7 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 13 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 1 Tahun 2023 diubah · 3 kali · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 3 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 1 Tahun 2024 berlaku · 2 kali · Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 1 Tahun 2026 berlaku · 2 kali · Penyesuaian Pidana
- UU No. 11 Tahun 2008 diubah · 2 kali · Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 19 Tahun 2016 diubah · 2 kali · Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.