Penyedia Akses adalah Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang menyediakan layanan Interkoneksi serta akses terhadap FPI bagi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi lainnya yang mengajukan permohonan baru di setiap Titik Interkoneksi (Point of Interconnection).
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 57 · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Penyedia Akses secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 1 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Perpres No. 87 Tahun 2025 berlaku · 1 kali · Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.