Penyedia Konten Independen adalah pengembang Konten (content developer), pemilik konten (content owner), dan/atau pemasok konten (content supplier) yang menyediakan Konten kepada Penyelenggara Jasa Telekomunikasi untuk dapat menyelenggarakan layanan yang mengandung konten.
Pasal 1 peraturan ini diganti oleh Permenkominfo No. 1 Tahun 2021 (Pasal I, Pasal 1). Teks di atas masih bunyi sebelum perubahan itu; bunyi yang berlaku ada di naskah perubahannya.
Pasal 1 angka 20 · Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi
Penyedia Konten Independen adalah suatu badan hukum yang bergerak dalam bidang penyediaan Konten yang mayoritas sahamnya bukan milik Penyelenggara IPTV.
Pasal 1 angka 16 · Penyelenggaraan Layanan Televisi Protokol Internet (Internet Protocol Television)
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.