Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) yang selanjutnya disebut ITU adalah perhimpunan telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nation).
Pasal 1 angka 10 · disingkat atau disebut ITU · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 4 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 berlaku · 2 kali · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 1 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tidak berlaku · 1 kali · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.