Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang selanjutnya disingkat PBBR adalah perizinan berusaha yang menggunakan pendekatan berbasis risiko yang diperoleh dari hasil analisis risiko setiap kegiatan usaha.
Pasal 1 angka 1 · disingkat atau disebut PBBR · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Perizinan Berusaha Berbasis Risiko secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 17 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2021 tidak berlaku · 11 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2021 berlaku · 5 kali · Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 4 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2024 berlaku · 3 kali · Sertifikasi Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 3 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Layanan Pos Komersial
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 2 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 2 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.