Siaran Regional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu provinsi sesuai wilayah layanan siaran.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 10 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Siaran Regional secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- PP No. 46 Tahun 2021 berlaku · 2 kali · Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
- PP No. 12 Tahun 2005 diubah · 1 kali · Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
- PP No. 13 Tahun 2005 diubah · 1 kali · Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.