Apakah PP No. 11 Tahun 2005 masih berlaku?
Masih berlaku, dengan perubahan oleh PP No. 17 Tahun 2024, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2005
- Ditetapkan
- 18 Maret 2005
- Status
- diubah
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
52 halaman, 56 pasal, dengan penjelasan, 4 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting. - Perubahan per pasal
- Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh PP No. 17 Tahun 2024, 4 pasal diubah. Peta pasal: 4 dari 56 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Sifat, Fungsi, Tujuan, dan Kegiatan Pasal 2–6
- BAB III Pendirian dan Perizinan Pasal 7–12
- BAB IV Klasifikasi Penyiaran Pasal 13
- BAB V Sumber Pembiayaan Pasal 14
- BAB VI Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 15–26
- BAB VII Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran Pasal 27–31
- BAB VIII Pertanggungjawaban Pasal 32–35
- BAB IX Sanksi Administratif Pasal 36–53
- BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 54
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 55–56
Istilah yang didefinisikan
16 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Lembaga Penyiaran Publik ⇆
- Lembaga Penyiaran Publik Lokal ⇆
- Iuran Penyiaran ⇆
- Dewan Pengawas ⇆
- Dewan Direksi ⇆
- Pemohon ⇆
- Programa
- Siaran Lokal
- Siaran Regional
- Siaran Nasional
- Siaran Internasional
- Klasifikasi Acara Siaran ⇆
- Forum Rapat Bersama ⇆
- Pemerintah ⇆
- Komisi Penyiaran Indonesia ⇆
- Menteri ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 101
mencabut sebagian
c. Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485),
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, Permenkominfo No. 17 Tahun 2012, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014, Permenkominfo No. 26 Tahun 2014, Permenkominfo No. 28 Tahun 2013, Permenkominfo No. 3 Tahun 2017, Permenkominfo No. 3 Tahun 2019, Permenkominfo No. 31 Tahun 2014, Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, Permenkominfo No. 5 Tahun 2016, Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Permenkominfo No. 5 Tahun 2023, Permenkominfo No. 6 Tahun 2019, Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, PP No. 17 Tahun 2024.
Disebut di 7 tempat dalam peraturan lain
- Permenkominfo No. 28 Tahun 2013, hlm. 1
… tera Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, serta sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a butir 4, Pasal 13 ayat (2) huruf c, dan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, ser …
- Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, hlm. 1
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah …
- Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 64 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah No …
- PP No. 17 Tahun 2024, hlm. 1
… o Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia serta menumbuhkembangkan kmbaga Penyiaran R.rblik lokal, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO5 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Rlblik perlu diubah;
- PP No. 17 Tahun 2024, hlm. 1
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Prrblik;
- PP No. 17 Tahun 2024, hlm. 8
Melalui pembahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO5 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran h.rblik, dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan terkait RRI, TVRI, dan Lembaga Penyiaran Publik L,okal, menyangkut aspek pengelolaan anggaran dan pelaporan serta p …
- PP No. 17 Tahun 2024, Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4485) diubah sebagai berikut:
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 32 Tahun 2002.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 32 Tahun 2002.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.