Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) adalah titik acuan lokasi fisik dimana terjadi Interkoneksi, yang membatasi bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang satu dengan bagian jaringan yang menjadi milik Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi yang lain pada suatu Interkoneksi yang merupakan titik batas wewenang dan tanggung jawab mengenai penyediaan, pengelolaan, dan pemeliharaan Jaringan Telekomunikasi.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 60 · Penyelenggaraan Telekomunikasi
Frasa ini di peraturan lain
Mesin tidak menemukan frasa Titik Interkoneksi (Point of Interconnection) secara persis di teks peraturan lain dalam pustaka situs ini.
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.