Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk memeriksa kesesuaian spesifikasi teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang masih beredar di pasaran dengan spesifikasi teknis yang berlaku.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 20 · disingkat atau disebut Uji Petik · Ketentuan Operasional Sertifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Uji Petik adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian terhadap pemenuhan persyaratan teknis pada Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang telah bersertifikat dan masih beredar di pasar.
Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.
Pasal 1 angka 7 · disingkat atau disebut Uji Petik · Tata Cara Pelaksanaan Uji Petik Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.