Apakah Permenkominfo No. 36 Tahun 2014 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- 29 September 2014
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
11 halaman, 16 pasal, 1 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Penyelenggaraan Sistem Elektronik Pasal 3–6
- BAB III Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik Pasal 7–14
- BAB IV Evaluasi Pasal 15
- BAB V Ketentuan Penutup Pasal 16
Istilah yang didefinisikan
9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik ⇆
- Pelayanan Publik ⇆
- Penanggung Jawab Sistem Elektronik
- Materi Digital Berbayar
- Pengiriman Materi Digital Berbayar
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktur ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, Pasal 48
mencabut
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1432), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2008.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.