Daftar isi (5 bab, 16 pasal, 1 lampiran)
hlm. 1

SALINAN

PERATURAN

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

NOMOR 36 TAHUN 2014

TENTANG

TATA CARA PENDAFTARAN

PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Tata Cara Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik;

Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indoneia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

4. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5348);

hlm. 2

6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5357);

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17/PER/M.KOMINFO/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA

SISTEM ELEKTRONIK.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sistem Elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

2. Penyelenggara Sistem Elektronik adalah adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

3. Penyelenggaraan Sistem Elektronik adalah pemanfaatan Sistem Elektronik oleh penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, dan/atau masyarakat.

4. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.

5. Penanggung Jawab Sistem Elektronik adalah anggota direksi atau pejabat setingkat direksi atau pejabat dibawahnya yang memiliki kewenangan penanganan dan/atau bertanggung jawab terhadap sistem elektronik yang dimiliki atau digunakan untuk pelayanan publik.

6. Materi Digital Berbayar adalah produk berupa satu atau beberapa perangkat lunak baik data, aplikasi, maupun produk digital lainnya yang diperjual belikan atau di transaksikan secara komersial.

7. Pengiriman Materi Digital Berbayar adalah pengiriman atau transfer Materi Digital Berbayar dari Sistem Elektronik tertentu ke Sistem Elektronik lainnya atau perangkat pada sisi pengguna yang berupa komputer atau yang berlaku hlm. 3 sebagai komputer misal Server, Komputer Desktop, Komputer Laptop/Notebook/Tablet, atau Smartphone.

8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang membidangi aplikasi informatika.

9. Direktur adalah Direktur yang membidangi e-Business.

Pasal 2 #Laporkan

(1) Peraturan Menteri ini bertujuan memberikan pedoman bagi Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melakukan pendaftaran Sistem Elektronik.

(2) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini, yaitu:

a. penentuan lingkup jenis Sistem Elektronik yang wajib didaftarkan; dan

b. tata cara pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik.

BAB IIPENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik wajib melakukan pendaftaran;

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk nonPelayanan Publik dapat melakukan pendaftaran.

Pasal 4 #Laporkan

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik meliputi:

a. institusi penyelenggara negara yang terdiri dari lembaga negara dan/atau lembaga pemerintahan dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;

b. korporasi berupa Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya;

c. lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang dan/atau Satuan Kerja Penyelenggara di lingkungannya; atau

d. badan hukum lain yang menyelenggarakan Pelayanan Publik dalam rangka pelaksanaan Misi Negara.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan c diatur dalam peraturan menteri tersendiri.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Penyelenggara Sistem Elektronik yang wajib melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf d adalah Penyelenggara Sistem Elektronik yang memiliki:

a. Portal, situs atau aplikasi online melalui internet yang dipergunakan untuk fasilitasi penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa;

b. Sistem Elektronik yang didalamnya terdapat fasilitas pembayaran dan/atau transaksi keuangan lainnya secara online melalui jaringan komunikasi data atau internet;

hlm. 4

c. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pemrosesan informasi elektronik yang mengandung atau membutuhkan deposit dana atau yang dipersamakan dengan dana;

d. Sistem Elektronik yang digunakan untuk pemrosesan, pengolahan, atau penyimpanan data yang terkait fasilitas yang berhubungan dengan data pelanggan untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktifitas transaksi keuangan dan perdagangan;

e. Sistem Elektronik yang dipergunakan untuk pengiriman materi digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara download melalui portal/situs, pengiriman lewat e-mail, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna.

(2) Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Pasal 6 #Laporkan

Penyelenggara Sistem Elektronik harus menggunakan Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

BAB IIITATA CARA PENDAFTARAN PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK

Bagian KesatuPengajuan Pendaftaran

Pasal 7 #Laporkan

(1) Pendaftaran diajukan oleh Penanggung Jawab Sistem Elektronik kepada Direktur Jenderal c.q. Direktur.

(2) Dalam hal Sistem Elektronik terkait dengan instansi pengatur dan pengawas lain, maka pendaftaran dilakukan setelah rangkaian prosedur perizinan atau yang berkaitan dengan itu dari instansi pengatur dan pengawas terpenuhi.

(3) Penyelenggara Sistem Elektronik dapat mendaftarkan sekaligus lebih dari 1 (satu) Sistem Elektronik.

Pasal 8 #Laporkan

(1) Pengajuan permohonan pendaftaran meliputi:

a. Pengisian form pendaftaran; dan

b. Penyertaan kelengkapan dokumen pendaftaran.

(2) Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar berbentuk Badan Hukum adalah sebagai berikut:

a. tanda daftar perusahaan terakhir;

b. keterangan domisili perusahaan terakhir;

c. identitas Penanggung Jawab;

d. NPWP;

e. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;

f. gambaran teknis Sistem Elektronik; dan

g. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

(3) Kelengkapan dokumen pendaftaran bagi Pendaftar perseorangan adalah sebagai berikut:

a. identitas Penanggung Jawab;

hlm. 5

b. keterangan domisili usaha (jika ada);

c. NPWP;

d. profil Penyelenggara Sistem Elektronik;

e. gambaran Teknis Sistem Elektronik; dan

f. Nama Domain Tingkat Tinggi Indonesia bagi Sistem Elektronik yang berbentuk situs.

(4) Profil Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf c terdiri dari:

a. nama entitas;

b. bentuk entitas;

c. data entitas; dan

d. alamat entitas.

(5) Gambaran Teknis Sistem Elektronik meliputi:

a. perangkat lunak;

b. perangkat keras;

c. tenaga ahli;

d. penjelasan adanya prosedur atau petunjuk tata kelola: penggunaan Sistem Elektronik, perlindungan data pribadi, dan sistem pengamanan;

e. lingkup pelayanan publik; dan

f. penjelasan interoperabilitas dengan Sistem Elektronik pihak lain apabila ada.

Bagian KeduaVerifikasi Dokumen

Pasal 9 #Laporkan

(1) Atas penyertaan dokumen pendaftaran, dilakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dokumen.

(2) Verifikasi dokumen terhadap permohonan pendaftaran paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.

(3) Dalam hal kelengkapan dokumen pendaftaran tidak terpenuhi atau hasil verifikasi menunjukkan pengisian tidak lengkap, Direktur memberikan penolakan paling lambat 2 (dua) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran diterima.

Bagian KetigaPengesahan Pendaftaran

Pasal 10 #Laporkan

(1) Atas kelengkapan dokumen pendaftaran dan hasil verifikasi pengisian lengkap, Direktur menerbitkan Tanda Terdaftar selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal hasil verifikasi pengisian dinyatakan lengkap.

(2) Direktur menempatkan Tanda Terdaftar ke dalam Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik.

Pasal 11 #Laporkan

(1) Masa berlaku Tanda Terdaftar selama 5 (lima) tahun sejak tanggal pengesahan.

(2) Perpanjangan Tanda Terdaftar dilaksanakan sesuai dengan tata cara pendaftaran sebagaimana dalam Pasal 7.

hlm. 6

(3) Permohonan pendaftaran untuk perpanjangan diajukan selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja sebelum Tanda Terdaftar yang sebelumnya berakhir.

Bagian KeempatPemutakhiran Data

Pasal 12 #Laporkan

(1) Perubahan terhadap data Penyelenggara Sistem Elektronik wajib dilaporkan kepada Direktur.

(2) Perubahan terhadap data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutama yang terkait dengan:

a. perubahan Penanggung Jawab Penyelenggara Sistem Elektronik;

b. perubahan profil penyelenggara yang terkait perubahan nama dan/atau domisili;

c. perubahan terkait dengan perubahan lingkup pelayanan publik bagi Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik.

Bagian KelimaProses Pendaftaran

Pasal 13 #Laporkan

(1) Proses permohonan pendaftaran, pengesahan, dan seluruh proses administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12, dilaksanakan secara online melalui jaringan internet.

(2) Formulir permohonan pendaftaran, profil penyelenggara, dan gambaran teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian KeenamPencabutan Pengesahan Pendaftaran

Pasal 14 #Laporkan

Pencabutan Tanda Terdaftar Penyelenggara Sistem Elektronik dapat dilakukan berdasarkan sebab-sebab sebagai berikut:

a. Penyelenggara Sistem Elektronik tidak melaporkan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2);

b. Penyelenggara Sistem Elektronik melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IVEVALUASI

Pasal 15 #Laporkan

Direktur dapat melakukan evaluasi sewaktu-waktu kepada Penyelenggara Sistem Elektronik atas Penyelenggaraan Sistem Elektroniknya.

hlm. 7

BAB VKETENTUAN PENUTUP

Pasal 16 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 29 September 2014

MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

REPUBLIK INDONESIA,

TIFATUL SEMBIRING

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 30 September 2014

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 1432 Ka Biro Hukum Dirjen Aptika Dirjen PPI Dirjen

SDPPI Dirjen IKP Sekjen

ttd.

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya Kementerian Komunikasi dan Informatika Kepala Biro Hukum, D. Susilo Hartono

Lampiran

hlm. 8
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN
INFORMATIKA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2014
TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN
PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
CONTOH PERMOHONAN PENDAFTARAN
PENYELENGGARAAN SISTEM ELEKTRONIK
Kepada Yth,
Direktur e-Business
di
Jakarta
[Nama Badan Usaha] dengan ini mengajukan Permohonan mendaftarkan
Sistem Elektronik yang akan kami selenggarakan untuk Pelayanan Publik [Tulis
bentuk layanan Publik]. Bersama ini kami sampaikan pula kelengkapan
dokumen yang kami sampaikan secara online.
1. Nomor Surat
Permohonan
: [Nomor surat permohonan yang dikeluarkan dari
Penyelenggara]
2. Kota : [Masukkan kota tempat domisili Penyelenggara]
3. Hari, Tanggal :
4. Pendaftar
(Penanggung
Jawab)
: [Nama]
[Nomor KTP]
[Jabatan dalam Organisasi Entitas]
5. Kontak
Pendaftar
(Penanggung
Jawab)
: [Nomor Telepon 1, Nomor Telepon 2, dsb.]
[Nomor Fax 1, Nomor Fax 2, dsb.]
[e-Mail]
[Nomor HP 1, Nomor HP 2, dsb.]
Setuju menyampaikan permohonan pendaftaran Penyelenggara Sistem
Elektronik dan telah melengkapi dokumen dan/atau data yang dipersyaratkan
dan bertanggung jawab atas kebenaran dari dokumen dan/atau data dimaksud.
Diterima tanggal … Jam …
Nomor pendaftaran: …
(Dokumen yang diterima pada hari kerja setelah pukul 14.00 akan di proses mulai
pukul 09.00 hari kerja berikutnya)
(Dokumen yang diterima pada hari kerja sebelum pukul 09.00 akan diproses pada
pukul 09.00 hari kerja tersebut)
(Dokumen yang diterima pada non-hari kerja akan diproses pada pukul 09.00 hari
kerja berikutnya)
hlm. 9
CONTOH FORMULIR
PROFIL PENYELENGGARA SISTEM ELEKTRONIK
1. Nama Entitas : [Diisi dengan Nama Entitas]
2. Bentuk Entitas : [Perseorangan/Badan Usaha/Badan
Hukum/Firma/sebutkan apabila lainnya]
[CV/Firma/PT/Persekutuan Perdata/sebutkan
apabila lainnya]
3. Data Legal Entitas : [Nomor dan Tanggal Pengesahan Akta Pengesahan
Kehakiman]
[Nomor dan Tanggal Lembaran Berita Negara]
[Nomor dan Tanggal Tanda Daftar Perusahaan,
Instansi Penerbit TDP]
4. Alamat Entitas
(Sesuai dengan Surat
Keterangan Domisili)
: [Tulis alamat lengkap Entitas]
[Nama Gedung, Lantai]
[Nama Jalan diikuti Nomor Kavling dsb.]
[Kota, Provinsi, Kode Pos]
CONTOH FORMULIR GAMBARAN TEKNIS
SISTEM ELEKTRONIK
1. KONFIGURASI SISTEM PERANGKAT KERAS
[Berikan gambar konfigurasi perangkat keras dan penjelasan mengenai
sistem perangkat keras yang digunakan dengan dilengkapi gambar
konfigurasi sistem perangkat keras beserta koneksi jaringan internal dan
koneksi jaringan eksternal]
cat: bagi penyelenggara yang membangun pusat sistem elektroniknya
sendiri, menjelaskan/mencantumkan jenis perangkat, merk, tipe untuk
perangkat yang terserifikasi (oleh dit. Standardisasi).
2. KONFIGURASI SISTEM PERANGKAT LUNAK
[Berikan gambar perangkat lunak mengenai sistem perangkat lunak yang
digunakan dengan dilengkapi gambar konfigurasi sistem perangkat lunak
beserta tampilan antar muka (interface) di sisi internal dan tampilan antar
muka (interface) di sisi pengguna Sistem Elektronik]
3. SUSUNAN TENAGA AHLI
[Berikan susunan tenaga ahli yang direncanakan untuk melengkapi
operasional Sistem Elektronik, sebutkan jenis keahlian, tingkat pengalaman,
dan jumlah tenaga ahli untuk masing-masing jenis keahlian]
[Jenis tenaga ahli, tingkat pengalaman, dan jumlah tenaga ahli]
hlm. 10
4. PETUNJUK TATA KELOLA
[Berikan daftar dokumen tata kelola Sistem Elektronik yang meliputi antara
lain: tingkat layanan yang dijanjikan, tingkat keamanan informasi yang
dijanjikan, pengamanan informasi, dan sarana komunikasi internal yang
sesuai]
5. PENJELASAN SISTEM PENGAMANAN
[Berikan penjelasan penyediaan rekam jejak audit dari kegiatan
Penyelenggaraan Sistem Elektronik]
[Berikan penjelasan prosedur dan sarana untuk pengamanan Sistem
Elektronik untuk menghindari gangguan, kegagalan, dan resiko kerugian
lainnya.]
[Berikan penjelasan kemampuan Sistem Elektronik dalam hal menampilkan
kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara utuh.]
[Berikan penjelasan mengenai informasi apa saja yang dipublikasikan
kepada pengguna Sistem Elektronik.]
[Berikan penjelasan bagaimana penyelenggara memberikan informasi dari
Sistem Elektronik apabila ada permintaan yang sah (lawful) dari lembaga
penegak hukum.]
6. PROSEDUR PERLINDUNGAN DATA PRIBADI
[Berikan penjelasan bagaimana Penyelenggara menerapkan jaminan
perlindungan data pribadi sesuai dengan kebutuhan peraturan perundang-
undangan.]
[Berikan penjelasan bagaimana tanggung jawab penyelenggara kepada
pengguna Sistem Elektronik apabila terjadi kegagalan dalam perlindungan
data pribadi yang dikelola oleh Penyelenggara atau di dalam Sistem
Elektronik.]
7. LINGKUP PELAYANAN PUBLIK
[Berikan rincian apa saja Pelayanan Publik yang diberikan kepada
Pengguna Sistem Elektronik.]
[Berikan rincian apa saja edukasi yang dilaksanakan kepada Pengguna
Sistem Elektronik.]
[Berikan penjelasan bagaimana penanganan prosedur pengajuan komplain
oleh Pengguna Sistem Elektronik.]
[Berikan penjelasan mengenai fitur apa saja yang disediakan oleh Sistem
Elektronik dalam Pelayanan Publik termasuk dan tidak terbatas kepada
melakukan koreksi, membatalkan perintah, memberikan konfirmasi/re-
konfirmasi, memilih meneruskan atau berhenti melakukan aktivitas
berikutnya, melihat informasi yang disampaikan, mengecek status berhasil
atau gagal dalam penggunaan transaksi elektronik, dan membaca
perjanjian sebelum melakukan transaksi elektronik]
hlm. 11
8. PENJELASAN INTEROPERABILITAS DENGAN SISTEM ELEKTRONIK
PIHAK LAIN (APABILA ADA)
[Berikan penjelasan apakah Sistem Elektronik juga terhubung ke Sistem
Elektronik pihak lain untuk kebutuhan interoperabilitas layanan, misalnya:
Transaksi pembayaran dari satu penyedia Sistem Pembayaran dimana hasil
transaksi pembayaran akan interoperabilitas dengan sistem elektronik
pihak lain misalnya sistem tiket, pendaftaran sekolah, atau bentuk layanan
lainnya.]
MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
TIFATUL SEMBIRING
Ka Biro
Hukum
Dirjen
Aptika
Dirjen PPI
Dirjen
SDPPI
Dirjen IKP Sekjen