Apakah Permenkominfo No. 4 Tahun 2017 masih berlaku?

Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
Penerbit
Kementerian Komunikasi dan Informatika
Tahun
2017
Ditetapkan
18 Januari 2017
Status
tidak berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
23 halaman, 20 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 2–4
  3. BAB III Tata Cara Perhitungan Besaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 5–7
  4. BAB IV Penyetoran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 8–10
  5. BAB V Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Penetapan Besaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 11–15
  6. BAB VI Keberatan Pasal 16
  7. BAB VII Sanksi Pasal 17–19
  8. BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 20

Istilah yang didefinisikan

10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 139 mencabut

    c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.