Apakah Permenkominfo No. 4 Tahun 2017 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 18 Januari 2017
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
23 halaman, 20 pasal, 5 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 2–4
- BAB III Tata Cara Perhitungan Besaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 5–7
- BAB IV Penyetoran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 8–10
- BAB V Tata Cara Penyampaian Dokumen dan Penetapan Besaran Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 11–15
- BAB VI Keberatan Pasal 16
- BAB VII Sanksi Pasal 17–19
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 20
Istilah yang didefinisikan
10 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Penyelenggara Pos ⇆
- Penyelenggaraan Pos ⇆
- Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal ⇆
- Tahun Buku ⇆
- Denda Keterlambatan Pembayaran ⇆
- Bendahara Penerima ⇆
- Menteri ⇆
- Instansi Pemeriksa ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktur ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 139
mencabut
c. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2017 tentang Mekanisme Kontribusi Layanan Pos Universal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 163); dan
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.