Apakah Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 masih berlaku?
Tidak berlaku lagi. Jangan dikutip sebagai dasar hukum yang berlaku. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- 24 Januari 2017
- Status
- tidak berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
58 halaman, 40 pasal, 3 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Penyelenggaraan Pos Pasal 2–6
- BAB III Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Pasal 7–17
- BAB IV Hak, Kewajiban, dan Tanggungjawab Penyelenggara Pos Pasal 18–20
- BAB V Pemindahtanganan Izin dan Perluasan Wilayah Usaha Pasal 21–24
- BAB VI Penyelenggaraan Layanan Pos Universal Pasal 25–26
- BAB VII Penyelenggaraan Pos untuk Keperluan Militer dan Dinas Lainnya Pasal 27–29
- BAB VIII Pengendalian Pasal 30–35
- BAB IX Sanksi Administratif Pasal 36
- BAB X Ketentuan Lain-Lain Pasal 37–38
- BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 39–40
Istilah yang didefinisikan
7 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Penyelenggara Pos ⇆
- Penyelenggaraan Pos ⇆
- Layanan Pos Universal ⇆
- Layanan Pos Komersial ⇆
- Pemerintah Daerah ⇆
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 129
mencabut
b. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232); dan
- Permenkominfo No. 3 Tahun 2023, Pasal 14
mencabut sebagian
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pasal 2 ayat (5), Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021, Pasal 139
mencabut sebagian
d. Pasal 5, Pasal 6 ayat (5), Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 232), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.