Apakah UU No. 32 Tahun 2002 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan oleh UU No. 6 Tahun 2023. Baca bersama peraturan pengubahnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Undang-Undang
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2002
Ditetapkan
28 Desember 2002
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
39 halaman, 64 pasal, dengan penjelasan, 7 pasal bertanda perubahan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 1 dari 39 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Perubahan per pasal
Matriks bunyi sebelum dan sesudah: oleh UU No. 6 Tahun 2023, 6 pasal diubah, 1 disisipkan. Peta pasal: 6 dari 64 pasal tersentuh perintah perubahan yang terbaca.

Struktur

  1. BAB I Pasal 1
  2. BAB II Asas, Tujuan, Fungsi, dan Arah Pasal 2–5
  3. BAB III Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 6–34
  4. BAB IV Pelaksanaan Siaran Pasal 35–47
  5. BAB V Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 48–51
  6. BAB VI Peran serta Masyarakat Pasal 52
  7. BAB VII Pertanggungjawaban Pasal 53–54
  8. BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 55
  9. BAB IX Penyidikan Pasal 56
  10. BAB X Ketentuan Pidana Pasal 57–59
  11. BAB XI Ketentuan Peralihan Pasal 60
  12. BAB XII Ketentuan Penutup Pasal 61–64

Istilah yang didefinisikan

14 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, Permenkominfo No. 15 Tahun 2014, Permenkominfo No. 17 Tahun 2012, Permenkominfo No. 17 Tahun 2013, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016, Permenkominfo No. 18 Tahun 2018, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014, Permenkominfo No. 22 Tahun 2012, Permenkominfo No. 25 Tahun 2015, Permenkominfo No. 26 Tahun 2014, Permenkominfo No. 28 Tahun 2013, Permenkominfo No. 3 Tahun 2017, Permenkominfo No. 3 Tahun 2019, Permenkominfo No. 31 Tahun 2014, Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, Permenkominfo No. 39 Tahun 2012, Permenkominfo No. 4 Tahun 2014, Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, Permenkominfo No. 41 Tahun 2012, Permenkominfo No. 5 Tahun 2016, Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Permenkominfo No. 5 Tahun 2023, Permenkominfo No. 6 Tahun 2017, Permenkominfo No. 6 Tahun 2019, Permenkominfo No. 6 Tahun 2021, Permenkominfo No. 7 Tahun 2021, Permenkominfo No. 9 Tahun 2018, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 12 Tahun 2005, PP No. 13 Tahun 2005, PP No. 3 Tahun 2024, PP No. 4 Tahun 2024, PP No. 46 Tahun 2021, PP No. 49 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005, PP No. 51 Tahun 2005, PP No. 52 Tahun 2005.

Disebut di 35 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 18 Tahun 2016, Pasal 8

    … dio Republik Indonesia dan LPP Televisi Republik Indonesia merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai LPP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan peraturan pelaksanaannya.

  • Permenkominfo No. 39 Tahun 2012, Pasal 1

    … ara yang bersifat Independen yang ada di Pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Pasal 1

    … ara yang bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah, sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang Penyiaran, yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 11 Tahun 2005, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik;

  • PP No. 11 Tahun 2005, Pasal 1

    … iklan niaga, siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 11 Tahun 2005, Pasal 7

    (1) RRI dan TVRI merupakan lembaga penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 11 Tahun 2005, Penjelasan Pasal 9

    Yang dimaksud dengan kewenangan KPI dalam hal ini adalah kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 12 Tahun 2005, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 15, Pasal 60, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia;

  • PP No. 12 Tahun 2005, hlm. 24

    Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RRI berbentuk perusahaan jawatan di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2000.

  • PP No. 12 Tahun 2005, hlm. 25

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengatur kelembagaan secara garis besar sehingga untuk dapat menjabarkan secara lebih rinci tentang kelembagaan RRI perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan da …

  • PP No. 12 Tahun 2005, Pasal 1

    1. Siaran, penyiaran, penyiaran radio, siaran iklan, adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 13 Tahun 2005, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (10), Pasal 15, Pasal 60, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia;

  • PP No. 13 Tahun 2005, hlm. 25

    Sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, TVRI berbentuk perusahaan jawatan di bawah Departemen Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2000, yang kemudian beralih menjadi perusahaan perseroan berdasarkan P …

  • PP No. 13 Tahun 2005, hlm. 26

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hanya mengatur kelembagaan secara garis besar sehingga untuk dapat menjabarkan secara lebih rinci tentang kelembagaan TVRI perlu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana diamanatkan d …

  • PP No. 13 Tahun 2005, Pasal 1

    1. Siaran, penyiaran, penyiaran televisi, siaran iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 17 Tahun 2024, hlm. 1

    2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 139, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a252l.;

  • PP No. 17 Tahun 2024, Pasal I

    (1) RRI dan TVRI merupakan Lembaga Penyiaran yang telah berdiri dan ditetapkan sebagai Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.

  • PP No. 3 Tahun 2024, Pasal I

    1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Radio, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.

  • PP No. 4 Tahun 2024, Pasal I

    1. Siaran, Penyiaran, Penyiaran Televisi, Siaran Iklan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO2 tentang Penyiaran.

  • PP No. 46 Tahun 2021, hlm. 75

    … bahan dan penyempurnaan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Perubahan peraturan pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketiga Undang-Undang tersebut.

  • PP No. 49 Tahun 2005, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing.

  • PP No. 49 Tahun 2005, hlm. 6

    I. UMUM Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 dunia penyiaran Indonesia mengalami perubahan yang berarti. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan den …

  • PP No. 49 Tahun 2005, Pasal 1

    1. Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 50 Tahun 2005, hlm. 1

    … : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta;

  • PP No. 50 Tahun 2005, hlm. 39

    Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 dunia penyiaran Indonesia mengalami perubahan yang berarti. Pertumbuhan penyiaran radio dan televisi baik di kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungkinkan den …

  • PP No. 50 Tahun 2005, hlm. 40

    Ketentuan mengenai Lembaga Penyiaran Swasta diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, dan pasal-pasal lain yang terkait. Bentuk peraturan perundang-undangan yang mengatur Lembaga Penyiaran Swasta sesuai dengan amanat Undang-Undang N …

  • PP No. 50 Tahun 2005, Pasal 1

    … Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 50 Tahun 2005, Pasal 71

    … annya dan harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri untuk menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 51 Tahun 2005, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (1) dan ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas;

  • PP No. 51 Tahun 2005, hlm. 29

    … t tertentu dalam bentuk komunitas, membutuhkan sarana komunikasi berupa lembaga penyiaran yang khusus untuk melayani kepentingan komunitasnya. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran telah menampung perkembangan masyarakat tersebut dan mewadahinya dalam Bab III Bagian Keenam dengan judul “Lembaga Penyiaran Komunitas”.

  • PP No. 51 Tahun 2005, Pasal 1

    … siaran iklan layanan masyarakat, spektrum frekuensi radio, lembaga penyiaran, pemerintah, dan izin penyelenggaraan penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 52 Tahun 2005, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 29 ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (8), dan Pasal 55 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan;

  • PP No. 52 Tahun 2005, hlm. 29

    Dengan diundangkan dan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran pada tanggal 28 Desember 2002 dunia penyiaran kita mengalami perubahan yang berarti. Pertumbuhan penyiaran berlangganan radio dan televisi baik di kota maupun di daerah akan meningkat. Hal itu dimungki …

  • PP No. 52 Tahun 2005, Pasal 1

    … Siaran Iklan Layanan Masyarakat, Spektrum Frekuensi Radio, Lembaga Penyiaran, Pemerintah, dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

  • PP No. 52 Tahun 2005, Pasal 66

    … annya dan harus melaporkan secara tertulis tentang keberadaannya kepada Menteri untuk menyesuaikan izinnya menjadi izin penyelenggaraan penyiaran sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.