Penyelenggara Sistem Elektronik wajib memastikan bahwa pihak yang ditunjuk atau diajak bekerja sama memenuhi ketentuan pelindungan Anak dalam penyelenggaraan Produk, Layanan, dan Fitur (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 16). Ketentuan pelindungan Anak yang dimaksud adalah yang tercantum dalam Pasal 7 ayat (1) huruf i. Kewajiban ini berlaku ketika mitra ditunjuk atau bekerja sama untuk mengembangkan atau menyelenggarakan Produk, Layanan, dan Fitur.

Pasal 16 merujuk ke Pasal 7 ayat (1) huruf i sebagai ukuran pelindungan Anak yang harus dipenuhi mitra. Tanya jawab ini tidak merinci isi ketentuan pelindungan Anak itu; rinciannya ada di Pasal 7. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (3)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?