Apakah PP No. 17 Tahun 2025 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Pemerintah
- Penerbit
- Pemerintah Pusat
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- 27 Maret 2025
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
52 halaman, 49 pasal; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.
Menjadi dasar jawaban
- Apa kewajiban penyelenggara sistem elektronik dalam memverifikasi usia anak yang memakai layanan digital?
- Apa kewajiban penyelenggara sistem elektronik jika menunjuk atau bekerja sama dengan pihak lain untuk layanan yang diakses anak?
- Apa saja aspek yang digunakan untuk menilai tingkat risiko layanan digital terhadap anak?
- Apa saja jenis sanksi administratif bagi penyelenggara sistem elektronik yang melanggar kewajiban pelindungan anak?
- Apa saja larangan dan pengecualian pemrofilan anak oleh penyelenggara layanan digital?
- Apakah anak harus diberi tahu ketika aktivitas atau lokasinya dipantau melalui layanan digital?
- Apakah kewajiban pelindungan anak juga berlaku untuk layanan umum yang mungkin diakses anak?
- Bagaimana pengaturan privasi bawaan yang wajib diterapkan pada layanan yang dapat diakses anak?
- Bagaimana penyelenggara sistem elektronik mengajukan keberatan atas sanksi administratif dan apakah keberatan menunda pelaksanaan sanksi?
- Berapa batas usia anak untuk membuat akun di layanan digital dan apa syaratnya?
- Berapa lama batas waktu penyelenggara sistem elektronik untuk menyesuaikan layanan dengan aturan pelindungan anak?
- Fitur pelaporan seperti apa yang wajib disediakan agar anak atau orang tua mudah melaporkan penyalahgunaan layanan?
- Informasi seperti apa yang wajib diberikan penyelenggara agar pengguna memahami layanan yang diakses anak?
- Kapan layanan digital boleh mengumpulkan informasi lokasi anak secara presisi?
- Kapan penyelenggara layanan wajib meminta persetujuan orang tua atau wali sebelum anak menggunakan layanan?
- Praktik desain apa yang dilarang karena mendorong anak mengungkapkan data pribadi berlebihan?
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
- BAB II Pei.iyelenggaraan Sistem Elektronik Dai,am Pelindungan Anak Pasal 2–23
- BAB III Pengawasan Pei{yelenggaraan Sistem Elektronik Dai,am Pelindungan Anak Pasal 24–36
- BAB IV Sanksi Administratif Pasal 38–47
- BAB V Peran serta Kementerian/ Lembaga dan Masyarakat Pasal 48
- BAB VI Ketentuan Peralihan Pasal 49
- BAB VII Ketentuan Penutup Pasal 50
Istilah yang didefinisikan
11 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Anak yang atau mengakses produk, layanan, dan fitur
- Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggaraan Sistem Elektronik ⇆
- Penyelenggara Sistem Elektronik ⇆
- Produk, l,ayanan, dan Fitur
- Data Pribadi ⇆
- Penilaian Dampak Pelindungan Data Pribadi
- Orang ⇆
- Badan Publik ⇆
- Menteri ⇆
- Kementerian ⇆
Dirujuk peraturan lain
Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.
Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026.
Disebut di 1 tempat dalam peraturan lain
- Permenkomdigi No. 9 Tahun 2026, hlm. 1
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6, Pasal 20 ayat (5), Pasal 27 ayat (2), Pasal 29 ayat (10), Pasal 36, dan Pasal 47 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata …
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 1 Tahun 2024.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 1 Tahun 2024, UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2016.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.