Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan langkah teknis dan operasional untuk memverifikasi usia Anak yang menggunakan atau mengakses produk, layanan, dan fitur sesuai batasan minimum usia dan rentang usia Anak (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 22 ayat (1)). Tingkat jaminan kepastian verifikasi disesuaikan dengan risiko terhadap hak Anak (Pasal 22 ayat (2)). Dalam verifikasi, penyelenggara wajib melindungi privasi dan Data Pribadi, mengamankan sistem, memakai data hanya untuk verifikasi usia, dan menghapusnya setelah tujuan terpenuhi kecuali penyimpanan diwajibkan peraturan perundang-undangan (Pasal 22 ayat (3)). Pengguna berhak mengajukan keberatan atau meminta perubahan keputusan sistem bila usia aktualnya tidak sesuai dengan usia yang diidentifikasi (Pasal 22 ayat (3) huruf g). Bila verifikasi tidak dapat dilakukan sesuai persyaratan itu, penyelenggara wajib menerapkan langkah teknis operasional untuk melindungi privasi dan Data Pribadi semua pengguna (Pasal 22 ayat (4)).

Pasal 22 ayat (1) mengaitkan kewajiban ini dengan batasan minimum usia Anak dan rentang usia Anak. Tanya jawab ini tidak merinci batasan minimum usia maupun rentang usia tersebut; rinciannya ada di pasal lain yang dirujuk Pasal 22 ayat (1). Pasal 22 ayat (3) huruf h juga mewajibkan mekanisme verifikasi yang mudah dihubungi dan inklusif bagi pengguna dengan karakteristik terlindungi.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (6)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?