Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah, sebagai perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024). Informasi dan dokumen elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan sistem elektronik sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut (Pasal 5 ayat (3)). Ketentuan ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam undang-undang (Pasal 5 ayat (4)). Bila ketentuan lain, selain yang dikecualikan Pasal 5 ayat (4), mensyaratkan informasi berbentuk tertulis atau asli, dokumen elektronik dianggap sah sepanjang informasinya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan (Pasal 6).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengubah Pasal 5 ayat (4). Bunyi sebelumnya mengecualikan surat yang menurut undang-undang harus dibuat dalam bentuk tertulis, serta surat beserta dokumennya yang harus dibuat dalam bentuk akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. Bunyi sekarang menyatakan ketentuan ayat (1) tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam undang-undang, tanpa menyebut jenis surat atau akta tertentu. Pasal 6 tidak diubah dan tetap merujuk Pasal 5 ayat (4). Tanya jawab ini tidak merinci undang-undang mana yang mengatur lain, maupun ciri sistem elektronik yang sesuai ketentuan.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diubah
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 5 ayat (1):
hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 5 ayat (2):
merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 5 ayat (3):
dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 5 ayat (4):
tidak berlaku dalam hal diatur lain dalam Undang-Undang
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 6:
dianggap sah sepanjang informasi yang tercantum di dalamnya dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga menerangkan suatu keadaan
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 5 ayat (4):
surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis ... akta notaril atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?