Setiap orang berhak menggunakan jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik, dan penyelenggara itu harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024). Penyelenggara yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia (Pasal 13 ayat (3)), kecuali penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia (Pasal 13 ayat (4)). Penyelenggara juga harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa, meliputi metode untuk mengidentifikasi Penanda Tangan, hal untuk mengetahui data diri pembuat Tanda Tangan Elektronik, dan hal untuk menunjukkan keberlakuan dan keamanan Tanda Tangan Elektronik (Pasal 14).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 mengubah ayat (3) sampai ayat (6) Pasal 13. Bunyi sebelumnya membagi penyelenggara menjadi penyelenggara Indonesia dan penyelenggara asing, dan penyelenggara asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia. Bunyi sekarang mewajibkan setiap penyelenggara yang beroperasi di Indonesia berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia, dengan pengecualian pada ayat (4), dan menambahkan pengakuan timbal balik (mutual recognition) Sertifikat Elektronik antarnegara yang didasarkan pada perjanjian (ayat (5)). Ayat (1), ayat (2), dan Pasal 14 tetap. Tanya jawab ini tidak merinci ketentuan lebih lanjut tentang penyelenggara, yang menurut Pasal 13 ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dasar hukum
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik diubah
- UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (9)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 13 ayat (1):
Setiap Orang berhak menggunakan Jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik untuk pembuatan Tanda Tangan Elektronik
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 13 ayat (2):
harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 13 ayat (3):
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 13 ayat (4):
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 13 ayat (5):
Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2024, Pasal I, Pasal 13 ayat (6):
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 14:
harus menyediakan informasi yang akurat, jelas, dan pasti kepada setiap pengguna jasa
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 14:
metode yang digunakan untuk mengidentifikasi Penanda Tangan
Lihat di teks peraturan -
UU No. 11 Tahun 2008, Pasal 13 ayat (5):
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik asing yang beroperasi di Indonesia harus terdaftar di Indonesia
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?