Setiap orang yang terlibat dalam tanda tangan elektronik wajib memberikan pengamanan atas tanda tangan elektronik yang digunakannya (Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 12 ayat (1)). Pengamanan itu sekurang-kurangnya meliputi sistem yang tidak dapat diakses orang lain yang tidak berhak, penerapan prinsip kehati-hatian oleh penanda tangan, pemberitahuan tanpa menunda-nunda bila data pembuatan tanda tangan dibobol atau ada keadaan yang berisiko, dan pemastian kebenaran serta keutuhan informasi bila sertifikat elektronik digunakan (Pasal 12 ayat (2)). Setiap orang yang melanggar kewajiban pengamanan itu bertanggung jawab atas segala kerugian dan konsekuensi hukum yang timbul (Pasal 12 ayat (3)).

Pasal 12 ayat (3) mengaitkan tanggung jawab dengan pelanggaran ayat (1), yaitu kewajiban pengamanan oleh setiap orang yang terlibat. Pemberitahuan dalam ayat (2) huruf c ditujukan kepada seseorang yang oleh penanda tangan dianggap memercayai tanda tangan elektronik atau kepada pihak pendukung layanan tanda tangan elektronik. Undang-undang ini diundangkan 21 April 2008 menurut JDIH BPK. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk kerugian atau besaran tanggung jawab.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?