Penyelenggara Pos mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal paling lama 21 hari kerja sejak pertama kali diterbitkannya teguran tertulis sesuai jenis pelanggarannya, dengan melampirkan dokumen pendukung (Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 125 ayat (1)). Pengajuan disertai surat pernyataan keberatan dan bukti pendukung tidak melakukan pelanggaran (Pasal 125 ayat (2)). Keberatan tidak menunda pengenaan sanksi administratif (Pasal 125 ayat (3)). Direktur Jenderal menyelesaikan keberatan paling lama 10 hari kerja sejak diterimanya keberatan, yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat (Pasal 125 ayat (4)).

Direktur Jenderal menetapkan keputusan menerima atau menolak keberatan paling lama 5 hari kerja sejak berakhirnya tenggang 10 hari kerja (Pasal 125 ayat (5)). Bila keberatan diterima, sanksi administratif terkait pelanggaran kewajiban dimaksud batal demi hukum (ayat (6)). Bila Direktur Jenderal tidak memproses keberatan dalam tenggang 10 hari kerja, keberatan dianggap dikabulkan (ayat (7)). Direktur Jenderal berwenang meminta keterangan tambahan kepada penyelenggara pos atau pihak lain yang dianggap perlu (ayat (8)).

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?