Permohonan Perizinan Berusaha Penyelenggaraan Pos wajib memenuhi syarat modal usaha paling sedikit Rp500.000.000,00 dan nomor induk berusaha (Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 32 ayat (1) huruf a dan b). Pemohon menyampaikan proposal rencana usaha 5 tahun, surat pernyataan kesanggupan mematuhi ketentuan Penyelenggaraan Pos, surat pernyataan kebenaran isian dan dokumen, serta dokumen susunan kepengurusan yang membuktikan tidak ada penetapan dalam daftar hitam, dan wajib mematuhi persyaratan pembayaran biaya (Pasal 32 ayat (1) huruf c dan d). Permohonan diajukan melalui Sistem OSS, lalu Direktorat Jenderal memverifikasi keabsahan dan kelengkapan dokumen (Pasal 34 ayat (1) dan (2)). Bila sah dan lengkap, Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah membayar yang berlaku 10 hari kerja sejak terbit, dan izin diberikan setelah pembayaran (Pasal 34 ayat (3) sampai (5)).
Pasal 32 ayat (2) menambahkan bahwa permohonan yang menyertakan modal asing harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Menurut Pasal 33, izin diberikan berdasarkan jenis layanan Pos yang diajukan dan dikenai biaya yang merupakan penerimaan negara bukan pajak. Tanya jawab ini tidak merinci jenis layanan Pos yang tergolong kurir maupun besar biaya izin.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial berlaku
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 32 ayat (1):
memiliki modal usaha paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 32 ayat (1):
proposal rencana usaha 5 (lima) tahun yang berisi
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (1):
diajukan melalui Sistem OSS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (3):
Direktur Jenderal menerbitkan surat perintah membayar kepada pelaku usaha
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 34 ayat (4):
berlaku untuk jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025, Pasal 33:
diberikan berdasarkan jenis layanan Pos yang diajukan oleh pelaku usaha...dikenai biaya izin Penyelenggaraan Pos yang merupakan penerimaan negara bukan pajak
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?