Penyelenggara Pos wajib menyediakan layanan penanganan pengaduan dan merespons pengaduan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak pengaduan diterima, berupa informasi hasil pelacakan, keberadaan, dan/atau kondisi Kiriman (Permenkomdigi Nomor 8 Tahun 2025 Pasal 68 ayat (1), (2), dan (3)). Pengguna Layanan Pos dapat meminta informasi perkembangan penyelesaian, dan layanan ini dilakukan melalui sarana elektronik dan/atau nonelektronik serta terdokumentasi (Pasal 68 ayat (4) dan (5)). Pengaduan atas Layanan Pos melalui PMSE ditindaklanjuti oleh PPMSE kepada Penyelenggara Pos lewat layanan pengaduan tersebut, kecuali PPMSE dan Penyelenggara Pos sudah punya mekanisme pengaduan berdasarkan kontrak kerja sama (Pasal 70 ayat (1) sampai (3)). Bila pengguna dan/atau penyelenggara tidak sepakat atas penyelesaian, penyelesaian dapat diajukan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen, pengadilan, dan/atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya sesuai peraturan perundang-undangan (Pasal 69).

Jangka 1 hari kerja pada Pasal 68 ayat (2) dihitung sejak pengaduan diterima, dan informasi perkembangan penyelesaian diberikan bila pengguna memintanya (Pasal 68 ayat (4)). Tanya jawab ini tidak merinci isi kontrak kerja sama antara PPMSE dan Penyelenggara Pos, juga tidak merinci tata cara mengajukan sengketa ke masing-masing lembaga; Pasal 69 merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 14 Mei 2025 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?