Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi enam persyaratan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 11 ayat (1). Dua syarat pertama menyangkut data pembuatan tanda tangan: data itu terkait hanya kepada Penanda Tangan dan pada saat proses penandatanganan hanya berada dalam kuasanya (huruf a dan b). Perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik dan terhadap Informasi Elektronik yang terkait, yang terjadi setelah waktu penandatanganan, harus dapat diketahui (huruf c dan d). Selain itu harus ada cara tertentu untuk mengidentifikasi Penandatangannya dan untuk menunjukkan persetujuannya terhadap Informasi Elektronik yang terkait (huruf e dan f).

Keenam syarat dalam Pasal 11 ayat (1) dirangkai dengan kata "dan" sebelum huruf f, sehingga ditulis sebagai syarat yang harus terpenuhi bersama. Pasal 11 ayat (2) menyatakan ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik diatur dengan Peraturan Pemerintah. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara teknis atau pembuktiannya; rinciannya ada dalam Peraturan Pemerintah tersebut. Undang-undang ini diundangkan 21 April 2008 menurut JDIH BPK.

Dasar hukum

Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?