Sejak 2 Januari 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Lampiran I menyesuaikan ancaman Pasal 67 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 menjadi penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV. Untuk pengungkapan dalam Pasal 67 ayat (2), ancamannya penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak kategori IV. Nilai kategori IV adalah Rp200.000.000,00 menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 79 ayat (1) huruf d. Sebelum penyesuaian tersebut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Pasal 67 menetapkan penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp5.000.000.000,00 untuk ayat (1) dan (3), serta penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda Rp4.000.000.000,00 untuk ayat (2), dengan kedua denda sebagai batas maksimum.
Ketiga ayat Pasal 67 mensyaratkan perbuatan dilakukan dengan sengaja dan melawan hukum terhadap data pribadi yang bukan miliknya. Ayat (1) mencakup memperoleh atau mengumpulkan data dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi. Ayat (2) mengatur pengungkapan, sedangkan ayat (3) mengatur penggunaan data pribadi. Tanggal mulai berlakunya penyesuaian ditetapkan dalam Pasal IX Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Dasar hukum
- UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi diubah
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana berlaku
- UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diubah
Kutipan sumber (6)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 67:
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
Lihat di teks peraturan -
UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 67 ayat (3):
(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 185:
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2026, Lampiran I, hlm. 185:
67 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2026, Pasal IX:
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Lihat di teks peraturan -
UU No. 1 Tahun 2023, Pasal 79 ayat (1):
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?