Daftar isi (9 bab, 103 pasal)
hlm. 1

Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama

Pemrakarsa Kementerian Komdigi

Biro Hukum

Kementerian Komdigi

Ketua Tim Harmonisasi

Kementerian Hukum

PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK

DINAS SATELIT DAN ORBIT SATELIT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa teknologi dan dinamika bisnis persatelitan nasional maupun internasional dalam penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit di Indonesia berkembang sangat pesat;

b. bahwa untuk mengantisipasi perkembangan teknologi dan dinamika bisnis yang sangat pesat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengganti Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit;

Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

hlm. 2

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);

4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3981);

5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6658);

6. Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 370);

7. Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS

SATELIT DAN ORBIT SATELIT.

BAB IKETENTUAN UMUM

Pasal 1 #Laporkan

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan atau penerimaan dari hasil informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

2. Penyelenggaraan Telekomunikasi adalah kegiatan penyediaan dan pelayanan Telekomunikasi sehingga memungkinkan terselenggaranya Telekomunikasi.

3. Penyelenggara Telekomunikasi adalah perseorangan, koperasi, badan usaha milik daerah, badan usaha milik negara, badan usaha swasta, instansi pemerintah, dan instansi pertahanan keamanan negara.

4. Penyiaran adalah pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut, atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan hlm. 3 bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

5. Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran publik, lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas, maupun Lembaga Penyiaran Berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya berpedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Lembaga Penyiaran Berlangganan adalah Lembaga Penyiaran yang bersifat komersial, berbentuk badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya menyelenggarakan jasa Penyiaran berlangganan.

7. Satelit adalah suatu benda yang beredar di ruang angkasa dan mengelilingi bumi, berfungsi sebagai stasiun radio yang menerima dan memancarkan atau memancarkan kembali dan/atau menerima, memproses dan memancarkan kembali sinyal komunikasi radio.

8. Konstelasi Satelit adalah sekelompok Satelit non-geostationary satellite orbit yang bekerja sama sebagai suatu sistem.

9. Orbit Satelit adalah suatu lintasan di angkasa yang dilalui oleh pusat massa Satelit.

10. Spektrum Frekuensi Radio adalah gelombang elektromagnetik dengan frekuensi lebih kecil dari 3000 GHz yang merambat di udara dan/atau ruang angkasa yang berfungsi sebagai media pengiriman dan/atau penerimaan informasi untuk keperluan antara lain Penyelenggaraan Telekomunikasi, penyelenggaraan Penyiaran, penerbangan, pelayaran, meteorologi, penginderaan jarak jauh, dan astronomi.

11. Filing Satelit adalah dokumen teknis dari jaringan sistem Satelit yang didaftarkan kepada International Telecommunication Union oleh Administrasi Telekomunikasi untuk dapat mengoperasikan Satelit dan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit tertentu.

12. Filing Satelit Indonesia adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi Indonesia.

13. Filing Satelit Asing adalah Filing Satelit yang didaftarkan atas nama Administrasi Telekomunikasi negara lain.

14. Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia adalah hak untuk menggunakan Filing Satelit Indonesia yang pendaftarannya telah dipublikasikan oleh International Telecommunication Union.

15. Satelit Indonesia adalah Satelit yang dioperasikan menggunakan Filing Satelit Indonesia dan/atau Satelit atau Konstelasi Satelit yang pengadaan, pengoperasian, dan pengendaliannya dilakukan oleh badan hukum Indonesia dan memberikan layanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

16. Satelit Asing adalah Satelit atau Konstelasi Satelit selain Satelit Indonesia.

hlm. 4

17. Pengelola Filing Satelit Indonesia adalah Penyelenggara Telekomunikasi yang telah mendapatkan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.

18. Pemilik Satelit adalah instansi pemerintah, badan hukum Indonesia, atau badan hukum asing yang memiliki Satelit.

19. Penyelenggara Satelit Asing adalah badan hukum asing yang mengelola Satelit Asing yang terdaftar pada Administrasi Telekomunikasi negara lain.

20. Stasiun Bumi adalah stasiun radio yang terletak di permukaan bumi atau di dalam sebagian atmosfir bumi dan dimaksudkan untuk komunikasi dengan Satelit atau Konstelasi Satelit tertentu.

21. Stasiun Radio adalah satu atau beberapa perangkat pemancar atau perangkat penerima atau gabungan dari perangkat pemancar dan penerima termasuk alat perlengkapan yang diperlukan di satu lokasi untuk menyelenggarakan komunikasi radio.

22. Izin Stasiun Radio yang selanjutnya disingkat ISR adalah izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dalam bentuk kanal frekuensi radio berdasarkan persyaratan tertentu.

23. Umur Satelit adalah masa satelit tersebut berfungsi sesuai peruntukannya berdasarkan rancangan dan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh pembuat Satelit.

24. Masa Pakai Satelit adalah jangka waktu Satelit dapat dioperasikan sampai dengan dilakukan de-orbit.

25. Biaya Hak Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang selanjutnya disebut BHP Spektrum Frekuensi Radio, adalah kewajiban yang harus dibayar oleh setiap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

26. Hak Labuh Satelit adalah hak untuk menggunakan Satelit Asing dalam rangka memberikan layanan Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

27. International Telecommunication Union yang selanjutnya disingkat ITU adalah perhimpunan Telekomunikasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (United Nations).

28. Koordinasi Satelit adalah kegiatan penyelesaian potensi interferensi antara Filing Satelit yang didaftarkan ke ITU.

29. Peraturan Radio (Radio Regulations) adalah peraturan tentang spektrum frekuensi radio yang ditetapkan oleh ITU berdasarkan hasil pertemuan World Radiocommunication Conference ITU.

30. Administrasi Telekomunikasi adalah negara yang diwakili oleh Pemerintah negara yang bersangkutan.

31. Administrasi Telekomunikasi Indonesia adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang telekomunikasi.

32. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

33. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

hlm. 5

34. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang spektrum frekuensi radio untuk dinas satelit dan orbit satelit.

35. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

BAB IIPENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO UNTUK DINAS SATELIT

Bagian KesatuUmum

Pasal 2 #Laporkan

(1) Spektrum Frekuensi Radio yang digunakan untuk dinas Satelit terdiri atas pita frekuensi radio yang dialokasikan untuk:

a. dinas Satelit-tetap;

b. dinas antarsatelit;

c. dinas operasi ruang angkasa;

d. dinas Satelit-bergerak;

e. dinas Satelit-bergerak darat;

f. dinas Satelit-bergerak maritim;

g. dinas Satelit-bergerak penerbangan;

h. dinas Satelit-siaran;

i. dinas Satelit-radiodeterminasi;

j. dinas Satelit-radionavigasi;

k. dinas Satelit-radionavigasi maritim;

l. dinas Satelit-radionavigasi penerbangan;

m. dinas Satelit-radiolokasi;

n. dinas Satelit-eksplorasi bumi;

o. dinas Satelit-meteorologi;

p. dinas Satelit-frekuensi dan tanda waktu standar;

q. dinas penelitian ruang angkasa;

r. dinas Satelit-amatir; dan/atau

s. dinas astronomi radio.

(2) Penggunaan pita frekuensi radio untuk dinas Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perencanaan Spektrum Frekuensi Radio Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

Pasal 3 #Laporkan

(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Penyelenggaraan Telekomunikasi dan penyelenggaraan Penyiaran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menggunakan Satelit atau Konstelasi Satelit wajib memiliki ISR yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal.

(2) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:

a. ISR angkasa; atau

b. ISR Stasiun Bumi.

hlm. 6

(3) ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berlaku sebagai izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk semua Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan di wilayah Indonesia ke dan/atau dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.

(4) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berlaku sebagai izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk masing-masing Stasiun Bumi yang melakukan pemancaran dan/atau penerimaan di wilayah Indonesia ke dan/atau dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.

Bagian KeduaPermohonan Izin Stasiun Radio Angkasa

Pasal 4 #Laporkan

(1) ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dapat diberikan kepada:

a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi;

b. penyelenggara jasa teleponi dasar;

c. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui media Satelit;

d. Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum;

e. Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah; dan

f. Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara.

(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui media Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan ISR angkasa hanya untuk keperluan layanan akses penyiaran langsung ke pelanggan (direct-to-home/DTH).

(3) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan ISR angkasa hanya untuk:

a. mendukung kegiatan dan/atau usahanya; dan

b. Stasiun Bumi yang berkomunikasi dengan Satelit milik sendiri.

(4) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan ISR angkasa hanya untuk:

a. mendukung kegiatan pemerintahan; dan

b. Stasiun Bumi yang berkomunikasi dengan Satelit milik sendiri.

Pasal 5 #Laporkan

(1) Penyelenggaraan jasa Penyiaran melalui media Satelit untuk keperluan akses Penyiaran langsung ke pelanggan (direct-to-home/DTH) oleh Lembaga Penyiaran publik dan Lembaga Penyiaran swasta harus bekerja sama dengan:

a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau

b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

hlm. 7

(2) Penyediaan layanan akses internet melalui Satelit oleh penyelenggara jasa akses internet (internet service provider/ISP) harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

(3) Penyelenggaraan jasa Telekomunikasi dengan menggunakan Satelit oleh penyelenggara jasa multimedia layanan sistem komunikasi data harus bekerja sama dengan penyelenggara jaringan Telekomunikasi yang telah memiliki ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a.

Pasal 6 #Laporkan

(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data teknis dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. salinan:

1. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;

2. izin penyelenggaraan Penyiaran; atau

3. bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. salinan Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing;

c. salinan perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas Satelit jika tidak menggunakan Satelit milik sendiri;

d. konfigurasi jaringan; dan

e. data Stasiun Bumi.

(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk permohonan ISR angkasa yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f.

(3) Data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk penggunaan:

a. Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C); dan/atau

b. Stasiun Bumi untuk keperluan gateway.

(4) Data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:

a. jumlah Stasiun Bumi;

b. koordinat lokasi Stasiun Bumi;

c. frekuensi kerja Stasiun Bumi;

d. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;

e. daya pancar (effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;

f. gain antena Stasiun Bumi;

g. diameter dan tinggi antena Stasiun Bumi;

h. azimuth dan elevasi antena Stasiun Bumi; dan

i. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi.

hlm. 8

(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e dan huruf f diajukan melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.

Bagian KetigaPermohonan Izin Stasiun Radio Stasiun Bumi

Pasal 7 #Laporkan

(1) ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dapat diberikan kepada:

a. Lembaga Penyiaran Berlangganan;

b. penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;

c. kantor perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. kantor perwakilan organisasi internasional yang diakui oleh pemerintah;

e. kantor berita asing/lembaga Penyiaran asing;

f. instansi pemerintah;

g. perguruan tinggi; dan

h. badan hukum.

(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan:

a. penerimaan program siaran televisi (television receive only /TVRO); dan/atau

b. transmisi siaran ke:

1. lokasi pemancar relai media terestrial; dan/atau

2. stasiun distribusi media kabel, dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu.

(3) Penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan ISR Stasiun Bumi untuk keperluan astronomi, pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), keselamatan penerbangan, keselamatan pelayaran, meteorologi, klimatologi, geofisika, pengamatan bumi, penginderaan jarak jauh, dan/atau penanggulangan bencana.

(4) Kantor berita asing/lembaga Penyiaran asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan peliputan internasional untuk kegiatan tertentu yang bersifat sementara.

(5) Instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h diberikan ISR Stasiun Bumi hanya untuk keperluan penelitian dan/atau uji coba.

hlm. 9

Pasal 8 #Laporkan

(1) Penggunaan Stasiun Bumi untuk penerimaan program siaran televisi (television receive only/TVRO) oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan wajib memiliki ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b.

(2) Penggunaan Stasiun Bumi untuk penerimaan program siaran televisi (television receive only/TVRO) oleh Lembaga Penyiaran publik, Lembaga Penyiaran swasta, dan Lembaga Penyiaran komunitas harus bekerja sama dengan:

a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau

b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

(3) Penggunaan Stasiun Bumi untuk keperluan transmisi siaran ke lokasi pemancar relai media terestrial dari suatu Satelit atau suatu Konstelasi Satelit tertentu oleh Lembaga Penyiaran publik dan Lembaga Penyiaran swasta harus bekerja sama dengan:

a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi; atau

b. Lembaga Penyiaran Berlangganan, yang telah memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).

Pasal 9 #Laporkan

(1) Permohonan untuk mendapatkan ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 disampaikan kepada Direktur Jenderal dengan mengisi data teknis dan melampirkan dokumen konfigurasi jaringan.

(2) Khusus untuk Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. salinan:

1. izin penyelenggaraan Penyiaran; atau

2. bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. salinan Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing; dan

c. salinan perjanjian kerja sama penggunaan kapasitas Satelit jika tidak menggunakan Satelit milik sendiri.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diajukan oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h diajukan melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.

hlm. 10

Bagian KeempatPersetujuan atau Penolakan Izin Stasiun Radio

Pasal 10 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan analisis teknis terhadap permohonan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Berdasarkan hasil analisis teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan ISR.

(3) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan 1 (satu) Hari sejak permohonan ISR diterima secara lengkap.

(4) Untuk setiap persetujuan permohonan ISR, diterbitkan surat pemberitahuan pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio oleh pejabat kuasa pengelola penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) ISR diterbitkan pada hari yang sama setelah pemohon melakukan pelunasan BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR sesuai dengan surat pemberitahuan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), terhadap persetujuan permohonan ISR untuk keperluan:

a. pertahanan atau keamanan negara;

b. dinas khusus; atau

c. penelitian dan/atau uji coba oleh instansi pemerintah atau perguruan tinggi yang tidak bersifat komersial, diterbitkan ISR.

(7) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diterbitkan dalam bentuk elektronik yang dilengkapi tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diunduh melalui laman fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.

Bagian KelimaJangka Waktu Izin Stasiun Radio

Pasal 11 #Laporkan

(1) ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan pertimbangan:

a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional;

b. penyamaan masa berlaku ISR dan/atau jatuh tempo pembayaran BHP Spektrum Frekuensi Radio untuk ISR;

hlm. 11

c. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang bersifat sementara untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi;

d. penyesuaian masa laku izin penyelenggaraan Penyiaran setelah dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal;

e. Umur Satelit;

f. Masa Pakai Satelit; dan/atau

g. masa berlaku Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR yang diterbitkan kepada pemohon yang melampirkan dokumen bukti nomor induk berusaha (NIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 3 dan Pasal 9 ayat (2) huruf a angka 2 diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

(4) Pemegang ISR yang diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus menyampaikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan Penyiaran kepada Direktur Jenderal paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum masa berlaku ISR berakhir.

(5) Apabila pemegang ISR tidak menyampaikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan Penyiaran sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ISR tidak dapat diperpanjang.

(6) Perpanjangan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Dalam hal pemegang ISR yang telah habis masa perpanjangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bermaksud menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk masa berlaku berikutnya, dapat mengajukan permohonan baru ISR.

(8) Pemegang ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan prioritas dalam permohonan baru ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dengan memperhatikan:

a. perencanaan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio nasional;

b. pemenuhan kewajiban penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

c. pemenuhan kewajiban Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran;

d. Umur Satelit;

e. Masa Pakai Satelit; dan

f. masa berlaku Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing.

hlm. 12

Bagian KeenamKewajiban Pemegang Izin Stasiun Radio

Pasal 12 #Laporkan

(1) Pemegang ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) wajib:

a. membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. menggunakan perangkat Stasiun Bumi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. menyampaikan data dan dokumen yang benar dan valid.

(2) Khusus untuk pemegang ISR angkasa, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib:

a. memiliki infrastruktur di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki kemampuan paling sedikit:

1. pemantauan jaringan dan trafik (network and traffic monitoring);

2. pengendalian jaringan dan trafik (network and traffic control);

3. keamanan jaringan dan trafik (network and traffic security); dan

4. akses untuk penyadapan yang sah (lawful interception), secara real-time yang digunakan untuk melaksanakan fungsi:

1. kendali trafik pelanggan;

2. kendali akses Stasiun Bumi untuk penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan

3. pemblokiran akses terhadap sumber informasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. memberikan akses terhadap infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

c. menyampaikan daftar badan usaha yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pemegang ISR angkasa untuk penggunaan kapasitas Satelit atau Konstelasi Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun.

(3) Khusus untuk pemegang ISR Stasiun Bumi, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga wajib memberikan akses terhadap Stasiun Bumi dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 13

Pasal 13 #Laporkan

(1) Kewajiban memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikecualikan untuk penggunaan Stasiun Bumi yang:

a. melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air); dan

b. izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radionya ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.

(2) Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak mendapatkan proteksi dari gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference)

(3) Dalam hal Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ingin mendapatkan proteksi dari gangguan frekuensi radio yang merugikan (harmful interference), dapat mengajukan permohonan ISR Stasiun Bumi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.

Bagian KetujuhPerubahan Data

Paragraf 1Perubahan Data Izin Stasiun Radio

Pasal 14 #Laporkan

(1) Pemegang ISR angkasa dan/atau ISR Stasiun Bumi dapat melakukan perubahan data administrasi ISR dan/atau data parameter teknis ISR.

(2) Perubahan data administrasi ISR dan/atau data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2Perubahan Data Stasiun Bumi

Pasal 15 #Laporkan

(1) Pemegang ISR angkasa dapat melakukan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e.

(2) Permohonan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal.

(3) Ketentuan mengenai evaluasi, persetujuan, dan penolakan terhadap permohonan perubahan data parameter teknis ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis untuk ketentuan mengenai evaluasi, persetujuan, dan penolakan terhadap permohonan perubahan data Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

hlm. 14

Bagian KedelapanPendaftaran Stasiun Bumi

Pasal 16 #Laporkan

(1) Pemegang ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) wajib mendaftarkan setiap Stasiun Bumi yang digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal melalui fasilitas layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.

(3) Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C);

b. Stasiun Bumi untuk keperluan gateway; dan/atau

c. Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal).

(4) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan:

a. secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun; dan

b. sewaktu-waktu, berdasarkan permintaan Direktur Jenderal.

Pasal 17 #Laporkan

(1) Pendaftaran Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) selain Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan dan Stasiun bumi bergerak paling sedikit memuat data terkini mengenai:

a. jumlah Stasiun Bumi;

b. koordinat lokasi Stasiun Bumi;

c. frekuensi tengah Stasiun Bumi;

d. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;

e. daya pancar maksimum (maximum effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;

f. gain antena Stasiun Bumi maksimum;

g. diameter dan tinggi antena Stasiun Bumi;

h. azimuth dan elevasi antena Stasiun Bumi;

i. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi;

j. jenis penggunaan Stasiun Bumi; dan

k. infrastruktur cadangan, jika ada.

(2) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C) dan Stasiun Bumi untuk keperluan gateway, selain memuat data sebagaimana dimaksud pada dalam Pasal 16 ayat (3) huruf a dan huruf b juga harus menyampaikan data lain sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

hlm. 15

(3) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c yang digunakan oleh Lembaga Penyiaran Berlangganan paling sedikit memuat data:

a. jumlah dan sebaran Stasiun Bumi penerima (received only) milik pelanggan untuk setiap kabupaten/kota;

b. frekuensi kerja perangkat Stasiun Bumi;

c. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi; dan

d. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi.

(4) Pendaftaran Stasiun Bumi untuk keperluan terminal pengguna (user terminal) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3) huruf c khusus untuk Stasiun Bumi bergerak dan Stasiun Bumi yang dapat dipindahkan paling sedikit memuat data:

a. jumlah Stasiun Bumi;

b. frekuensi tengah perangkat Stasiun Bumi;

c. lebar pita frekuensi radio Stasiun Bumi;

d. daya pancar maksimum (maximum effective isotropic radiated power/EIRP) Stasiun Bumi;

e. gain antena Stasiun Bumi maksimum;

f. merek dan tipe perangkat Stasiun Bumi; dan

g. jenis penggunaan Stasiun Bumi.

Bagian KesembilanPemberian Tanda Pengenal Stasiun Bumi

Pasal 18 #Laporkan

(1) Setiap Stasiun Bumi harus memiliki tanda pengenal.

(2) Tanda pengenal Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:

a. nama pemegang ISR atau nomor klien; dan

b. nomor ISR.

(3) Khusus untuk ISR angkasa, selain memuat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus memuat nomor identifikasi Stasiun Bumi.

(4) Tanda pengenal Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditempatkan pada tempat yang mudah dilihat dan dikenali.

(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Stasiun Bumi yang digunakan di pesawat udara dan kapal.

Bagian KesepuluhNotifikasi Stasiun Bumi ke

International Telecommunication Union

Pasal 19 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan notifikasi Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (3) ke ITU sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

hlm. 16

(2) Notifikasi diajukan dalam hal penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. berpotensi menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference);

b. berada di wilayah perbatasan negara;

c. digunakan untuk komunikasi internasional;

d. termasuk ke dalam perencanaan ITU; dan/atau

e. ingin memperoleh proteksi internasional berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

(3) Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal dapat melakukan koordinasi dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebelum melakukan notifikasi Stasiun Bumi ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Stasiun Bumi yang telah diterima notifikasinya di ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan status notified di ITU.

(5) Penggunaan Stasiun Bumi yang belum mendapatkan status notified di ITU tidak mendapatkan proteksi internasional berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

(6) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilarang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun radio atau Stasiun Bumi negara lain yang telah memiliki status notified di ITU.

Bagian KesebelasStasiun Bumi di Pesawat Udara dan Kapal

Pasal 20 #Laporkan

(1) Stasiun Bumi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio dapat digunakan di pesawat udara dan di kapal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara dan di kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

Pasal 21 #Laporkan

(1) Stasiun Bumi yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas Satelit-bergerak maritim, dinas Satelit-bergerak penerbangan, dinas Satelit-radionavigasi maritim, dan dinas Satelit-radionavigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf k dan huruf l di pesawat udara dan kapal digunakan untuk keperluan:

a. laporan masuk dan laporan keluar wilayah udara atau wilayah perairan Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

b. keselamatan penerbangan; dan

c. keselamatan pelayaran.

hlm. 17

(2) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di pesawat udara dan kapal berbendera Indonesia wajib berdasarkan izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

Pasal 22 #Laporkan

(1) Stasiun Bumi di pesawat udara atau kapal di luar keperluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan Spektrum Frekuensi Radio yang dialokasikan untuk dinas Satelit-tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan/atau dinas Satelit-bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d.

(2) Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan di pesawat udara atau kapal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki:

a. Hak Labuh Satelit jika menggunakan Satelit Asing; dan

b. ISR angkasa.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Stasiun Bumi yang digunakan di pesawat udara asing dengan rute penerbangan internasional yang mendarat atau melintas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan penggunaan Stasiun Bumi dari Menteri.

Pasal 23 #Laporkan

(1) Permohonan persetujuan penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat diajukan oleh:

a. penyelenggara Telekomunikasi;

b. penyelenggara Satelit Asing; atau

c. maskapai penerbangan asing.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri dengan melampirkan dokumen surat pernyataan untuk:

a. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

b. tidak meminta proteksi dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio oleh pemegang izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio; dan

c. menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, sesuai format surat pernyataan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

hlm. 18

(5) Terhadap permohonan yang disetujui atau ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan kepada pemohon.

(6) Persetujuan penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat dicabut dalam hal penggunaan Stasiun Bumi di pesawat udara asing melanggar ketentuan dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(7) Dalam hal pesawat udara asing menggunakan Stasiun Bumi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyampaikan keberatan kepada ITU dan negara dimana pesawat udara asing dengan rute penerbangan internasional terdaftar.

Pasal 24 #Laporkan

(1) Penggunaan Stasiun Bumi di kapal asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus disambungkan ke jaringan telekomunikasi yang dioperasikan oleh penyelenggara Telekomunikasi.

(2) Penggunaan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

(3) Menteri dapat menyampaikan keberatan kepada ITU dan negara dimana kapal asing terdaftar dalam hal kapal asing menggunakan Stasiun Bumi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa memiliki Hak Labuh Satelit dan ISR angkasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2).

Bagian Kedua Belas Penggunaan Satelit Asing

Pasal 25 #Laporkan

(1) Satelit Asing dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Menteri.

(2) Permohonan Persetujuan Satelit Asing untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diajukan oleh:

a. Penyelenggara Satelit Asing; atau

b. badan hukum Indonesia selaku perwakilan Penyelenggara Satelit Asing.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diajukan untuk Satelit Asing yang telah beroperasi di slot/lokasi Orbit Satelit.

hlm. 19

(4) Untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satelit Asing harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. Filing Satelit Asing yang digunakan oleh Satelit Asing telah selesai Koordinasi Satelit dengan seluruh Satelit Indonesia dan hasil Koordinasi Satelit telah disetujui oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing; dan

b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia yang telah memiliki izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio.

(5) Persetujuan Satelit Asing dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika terbuka kesempatan yang sama bagi Pengelola Filing Satelit Indonesia untuk beroperasi di negara pendaftar Filing Satelit Asing.

(6) Filing Satelit Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a mencakup semua Filing Satelit Asing yang dimiliki oleh negara pendaftar Filing Satelit Asing pada slot/lokasi Orbit Satelit yang dikelola oleh Penyelenggara Satelit Asing pada saat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan.

(7) Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a merupakan:

a. Filing Satelit Indonesia yang permohonan koordinasinya (Coordination Request/CR) telah dipublikasikan oleh ITU pada saat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima oleh Direktur Jenderal; dan/atau

b. Filing Satelit yang dijatahkan ITU untuk Indonesia.

(8) Pemenuhan ketentuan penyelesaian Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Pasal 26 #Laporkan

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (3) dikecualikan untuk penggunaan suatu Satelit Asing yang memenuhi ketentuan:

a. seluruh kapasitas Satelit Asing yang akan digunakan untuk menyediakan layanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dikelola oleh 1 (satu) Penyelenggara Telekomunikasi;

b. penggunaan seluruh kapasitas Satelit Asing sebagaimana dimaksud dalam huruf a digunakan selama:

1. Umur Satelit untuk Satelit geostationary satellite orbit; atau

2. 10 (sepuluh) tahun untuk Satelit non-geostationary satellite orbit;

c. Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a memiliki infrastruktur di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a; dan

hlm. 20

d. Penyelenggara Telekomunikasi wajib memberikan akses terhadap infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam huruf c dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 27 #Laporkan

(1) Permohonan Satelit Asing untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diajukan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. formulir permohonan yang telah diisi lengkap;

b. bukti tertulis penyelesaian Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf a yang dinyatakan dalam rangkuman hasil Koordinasi Satelit dan/atau dokumen lainnya yang telah disetujui oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing;

c. surat pernyataan dari Penyelenggara Satelit Asing yang menjamin tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Satelit Indonesia dan/atau terhadap stasiun radio terestrial Indonesia yang telah memiliki izin penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan akan mengatasi gangguan frekuensi radio setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b;

d. bukti tertulis yang menyatakan terbukanya kesempatan yang sama bagi Pengelola Filing Satelit Indonesia untuk beroperasi di negara pendaftar Filing Satelit Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5) berupa:

1. surat keterangan dari Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing yang ditujukan kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia;

2. dokumen yang memuat kesepakatan antara Administrasi Telekomunikasi Indonesia dengan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing; atau

3. bukti tertulis lainnya yang disetujui oleh Direktur Jenderal;

e. surat penunjukan dari Penyelenggara Satelit Asing kepada badan hukum Indonesia atau perjanjian kerja sama antara Penyelenggara Satelit Asing dengan badan hukum Indonesia, dalam hal permohonan diajukan selain oleh Penyelenggara Satelit Asing; dan

f. surat pernyataan kesediaan dari Penyelenggara Satelit Asing untuk menyampaikan daftar badan usaha yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Penyelenggara Satelit Asing untuk penggunaan Satelit Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkala setiap tahun.

hlm. 21

(2) Format formulir permohonan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, dan huruf f tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 28 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melaksanakan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1).

(3) Terhadap permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mencantumkan Satelit Asing dalam daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Terhadap permohonan yang ditolak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.

(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dalam hal Satelit Asing masih terdapat Koordinasi Satelit yang belum diselesaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat pemberitahuan hasil verifikasi kepada pemohon.

(6) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pemohon diberikan kesempatan untuk menyelesaikan Koordinasi Satelit paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal surat pemberitahuan hasil verifikasi.

(7) Satelit Asing yang masih terdapat Koordinasi Satelit yang belum selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dimasukkan ke dalam daftar Satelit Asing yang masih proses penyelesaian Koordinasi Satelit.

(8) Dalam hal Satelit Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (7) telah menyelesaikan Koordinasi Satelit, pemohon harus menyampaikan kembali rangkuman hasil penyelesaian Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal yang menunjukkan:

a. Filing Satelit Asing yang digunakan telah selesai Koordinasi Satelit dengan seluruh Filing Satelit Indonesia; dan

b. hasil Koordinasi Satelit telah disetujui oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia dan Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing.

(9) Apabila pemohon tidak menyelesaikan Koordinasi Satelit hingga batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon dan Satelit Asing dikeluarkan dari daftar Satelit Asing yang masih proses penyelesaian Koordinasi Satelit.

hlm. 22

(10) Satelit Asing yang telah menyelesaikan Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dimasukkan ke dalam daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 29 #Laporkan

(1) Daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) diumumkan melalui situs web Direktorat Jenderal yang paling sedikit memuat informasi:

a. nama Satelit Asing;

b. nama Filing Satelit Asing;

c. slot/lokasi Orbit Satelit;

d. Administrasi Telekomunikasi negara pendaftar Filing Satelit Asing;

e. batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

f. teknologi yang digunakan dan jenis layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkala setiap tahun.

Pasal 30 #Laporkan

(1) Jangka waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf e berlaku paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Untuk Satelit Asing yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, jangka waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama:

a. sesuai Umur Satelit untuk satelit geostationary satellite orbit; atau

b. 10 (sepuluh) tahun untuk satelit non-geostationary satellite orbit.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperpanjang berdasarkan permohonan yang diajukan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

(4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi atas permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Berdasarkan hasil evaluasi, Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Dalam hal permohonan perpanjangan disetujui, jangka Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diperpanjang.

hlm. 23

(7) Dalam hal permohonan perpanjangan ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.

Pasal 31 #Laporkan

Satelit Asing dapat dikeluarkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) dalam hal:

a. batas waktu Satelit Asing dapat memberikan layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) telah berakhir dan tidak diperpanjang;

b. Satelit Asing tidak berada di slot/lokasi Orbit Satelit;

c. Berdasarkan hasil evaluasi, Satelit Asing melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (4) huruf b dan/atau ayat (5) dan Pasal 26; dan/atau

d. terdapat pertimbangan lain dari Menteri.

Pasal 32 #Laporkan

(1) Penggunaan Satelit Asing yang masuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) wajib memiliki Hak Labuh Satelit.

(2) Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada:

a. penyelenggara jaringan Telekomunikasi;

b. penyelenggara jasa teleponi dasar;

c. Lembaga Penyiaran Berlangganan;

d. penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan badan hukum; dan/atau

e. penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah.

(3) Hak Labuh Satelit yang diberikan kepada Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c hanya untuk keperluan:

a. layanan akses penyiaran langsung ke pelanggan (direct-to-home/DTH);

b. penerimaan program siaran televisi (television receive only/TVRO); atau

c. transmisi siaran ke:

1. lokasi pemancar relai media terestrial; dan/atau

2. stasiun distribusi media kabel.

(4) Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Menteri.

Pasal 33 #Laporkan

(1) Permohonan untuk mendapatkan Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) diajukan melalui sistem pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (online single submission/OSS) dengan mengisi formulir teknis data penggunaan Satelit Asing dan melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. salinan:

1. izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;

2. izin penyelenggaraan Penyiaran; atau

hlm. 24

3. bukti nomor induk berusaha (NIB) yang mencantumkan klasifikasi kegiatan berusaha Penyelenggaraan Telekomunikasi atau penyelenggaraan Penyiaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

b. surat pernyataan dukungan penyediaan kapasitas (bandwidth) dari Penyelenggara Satelit Asing yang paling sedikit memuat informasi jangka waktu rencana kerja sama dan rencana jumlah kapasitas satelit yang akan digunakan.

(2) Pemohon wajib menyampaikan data dan dokumen yang benar dan valid dalam pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Direktur Jenderal melakukan verifikasi atas permohonan untuk mendapatkan Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Berdasarkan hasil verifikasi, Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan untuk mendapatkan Hak Labuh Satelit.

(5) Dalam hal permohonan disetujui, Menteri menerbitkan Hak Labuh Satelit.

(6) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.

Pasal 34 #Laporkan

(1) Hak Labuh Satelit yang diterbitkan kepada pemohon yang mengunggah bukti nomor induk berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) huruf a angka 3 diberikan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemegang Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan Penyiaran kepada Direktur Jenderal paling lambat 1 (satu) tahun sejak Hak Labuh Satelit diterbitkan.

(3) Apabila pemegang Hak Labuh Satelit tidak menyampaikan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi atau izin penyelenggaraan Penyiaran sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.

Pasal 35 #Laporkan

Ketentuan mengenai persetujuan Satelit Asing untuk dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 dan ketentuan mengenai kewajiban memiliki Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikecualikan untuk Satelit Asing yang digunakan untuk:

a. penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan atau keamanan negara;

b. penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus;

hlm. 25

c. kerja sama internasional dengan negara lain atau organisasi internasional yang diakui Pemerintah;

d. peliputan internasional untuk kegiatan tertentu oleh kantor berita asing/lembaga penyiaran asing;

e. penelitian;

f. penggunaan Stasiun Bumi yang melakukan penerimaan bebas dan tidak berbayar (free-to-air);

g. uji coba lapangan;

h. komunikasi perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

i. komunikasi organisasi internasional yang diakui Pemerintah; dan/atau

j. keperluan lainnya.

Pasal 36 #Laporkan

(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dapat diajukan oleh kementerian/lembaga kepada Menteri dengan melampirkan formulir permohonan.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.

(4) Format formulir permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 37 #Laporkan

(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing yang digunakan untuk kerja sama internasional dengan negara lain atau organisasi internasional yang diakui Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c diajukan oleh penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan:

a. formulir permohonan;

b. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri;

c. salinan perjanjian kerja sama; dan

d. rencana penggunaan Satelit Asing.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.

hlm. 26

Pasal 38 #Laporkan

(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan peliputan internasional untuk kegiatan tertentu oleh kantor berita asing/lembaga penyiaran asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d diajukan oleh kantor berita asing/lembaga penyiaran asing kepada Menteri dengan melampirkan formulir permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.

Pasal 39 #Laporkan

(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e dapat diajukan oleh instansi pemerintah, perguruan tinggi, atau badan hukum Indonesia kepada Menteri dengan melampirkan:

a. formulir permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan

b. rencana penelitian yang akan dilakukan.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.

Pasal 40 #Laporkan

(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan uji coba lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g diajukan oleh pemohon kepada Menteri dengan melampirkan formulir permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.

hlm. 27

Pasal 41 #Laporkan

(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan komunikasi perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf h diajukan oleh perwakilan negara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia kepada Menteri dengan melampirkan formulir permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:

a. salinan surat pernyataan resiprokal; dan

b. rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.

Pasal 42 #Laporkan

(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan komunikasi organisasi internasional yang diakui pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf i diajukan oleh organisasi internasional yang diakui Pemerintah kepada Menteri dengan melampirkan formulir permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan surat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.

(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.

Pasal 43 #Laporkan

(1) Permohonan penggunaan Satelit Asing untuk keperluan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j diajukan kepada Menteri dengan melampirkan formulir permohonan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan penggunaan Satelit Asing yang diajukan.

(4) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

hlm. 28

Pasal 44 #Laporkan

Menteri menetapkan jangka waktu penggunaan Satelit Asing untuk:

a. penyelenggaraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b;

b. peliputan internasional untuk kegiatan tertentu oleh kantor berita asing/lembaga penyiaran asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf d;

c. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e;

d. uji coba lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf g; dan

e. keperluan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf j.

Pasal 45 #Laporkan

(1) Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.

(2) Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.

(3) Pemegang Hak Labuh Satelit dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum masa berlaku Hak Labuh Satelit berakhir.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan permohonan Hak Labuh Satelit dan evaluasi permohonan Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 berlaku secara mutatis mutandis untuk persyaratan dan evaluasi permohonan perpanjangan masa berlaku Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 46 #Laporkan

Pengoperasian Stasiun Bumi yang menggunakan Satelit Asing selain harus memenuhi ketentuan Hak Labuh Satelit, juga harus memenuhi ketentuan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 12.

Pasal 47 #Laporkan

(1) Hak Labuh Satelit dapat dicabut sebelum berakhirnya masa berlaku Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dalam hal:

a. Satelit Asing yang digunakan sudah dikeluarkan dari daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3);

b. pemegang Hak Labuh Satelit tidak memiliki ISR angkasa atau ISR Stasiun Bumi paling singkat 1 (satu) tahun dalam periode masa berlaku Hak Labuh Satelit; dan/atau

hlm. 29

c. terdapat kepentingan pertahanan dan/atau keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (safety and distress), pencarian dan pertolongan (search and rescue/SAR), kesejahteraan masyarakat dan/atau kepentingan umum.

(2) Dalam hal Hak Labuh Satelit dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ISR Stasiun Bumi atau ISR angkasa yang menggunakan Satelit Asing tersebut dicabut.

Pasal 48 #Laporkan

(1) Dalam hal terjadi perubahan nama Satelit Asing dan/atau perubahan Administrasi Telekomunikasi dimana Satelit Asing terdaftar, Penyelenggara Satelit Asing harus mengajukan permohonan penyesuaian daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) kepada Menteri.

(2) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan penyesuaian daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia disetujui, Menteri melakukan penyesuaian:

a. daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1);

b. Hak Labuh Satelit; dan

c. ISR Stasiun Bumi atau ISR angkasa.

(4) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan penyesuaian daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditolak, Direktur Jenderal mengeluarkan Satelit Asing dari daftar Satelit Asing yang dapat digunakan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1).

BAB IIIPENGGUNAAN ORBIT SATELIT

Bagian KesatuPendaftaran Filing Satelit

Pasal 49 #Laporkan

(1) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Orbit Satelit harus berdasarkan Filing Satelit dan memenuhi ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations).

(2) Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio yang terdapat dalam Filing Satelit Indonesia untuk wilayah layanan yang mencakup wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

hlm. 30

(3) Peluncuran Satelit, penempatan Satelit, dan/atau pengoperasian Satelit harus dilengkapi Filing Satelit dan memenuhi ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations).

(4) Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bukan merupakan aset nasional dan/atau bukti kepemilikan slot/lokasi Orbit Satelit di angkasa oleh suatu negara.

Pasal 50 #Laporkan

Pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU meliputi tahapan penyampaian data:

a. informasi publikasi awal (advanced publication information/API) untuk Satelit yang tidak wajib Koordinasi Satelit atau permintaan koordinasi (coordination request /CR) untuk Satelit yang wajib Koordinasi Satelit;

b. pemeriksaan menyeluruh (due diligence/RES49) untuk Satelit yang wajib Koordinasi Satelit;

c. bringing into use (BIU); dan

d. notifikasi (notification).

Pasal 51 #Laporkan

(1) Pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilaksanakan oleh Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia.

(2) Pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melampirkan salinan:

a. data informasi publikasi awal (advanced publication information/API); atau

b. permintaan koordinasi (coordination request /CR), sesuai Apendiks 4, Apendiks 30, Apendiks 30A, atau Apendiks 30B dari Peraturan Radio (Radio Regulations) dalam format file mdb atau format file lain yang ditetapkan oleh ITU.

(3) Filing Satelit Indonesia yang didaftarkan ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilakukan berdasarkan usulan dari Penyelenggara Telekomunikasi.

(4) Penyelenggara Telekomunikasi mengajukan usulan pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia.

(5) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap usulan pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 52 #Laporkan

(1) Selain melampirkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2), usulan pendaftaran Filing Satelit oleh Penyelenggara Telekomunikasi juga melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. formulir permohonan yang telah diisi lengkap sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;

hlm. 31

b. rencana penggunaan Filing Satelit dan pita frekuensi radio;

c. bank garansi atau surety bond yang diterbitkan oleh bank persepsi atau lembaga keuangan lain yang berbentuk badan usaha milik negara, untuk biaya Filing Satelit (cost recovery) ke ITU dalam mata uang yang berlaku di ITU; dan

d. salinan izin Penyelenggaraan Telekomunikasi.

(2) Persyaratan bank garansi atau surety bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dikecualikan untuk permohonan pendaftaran Filing Satelit yang diajukan oleh:

a. penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan instansi pemerintah; dan

b. penyelenggara Telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara.

(3) Usulan yang diajukan oleh penyelenggara Telekomunikasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan surat pernyataan kesanggupan pembayaran biaya Filing Satelit (cost recovery) ke ITU yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.

(4) Pita frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b yang akan didaftarkan dalam Filing Satelit untuk cakupan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tabel alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia.

(5) Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan data pemeriksaan menyeluruh (due diligence/RES49) untuk Satelit yang wajib Koordinasi Satelit dan notifikasi (notification) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf b dan huruf d sesuai batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

(6) Penyampaian data pemeriksaan menyeluruh (due diligence/RES49) dan notifikasi (notification) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus dilengkapi dengan rencana pengadaan Satelit.

(7) Penyampaian salinan data informasi publikasi awal (advanced publication information/API) atau salinan permintaan koordinasi (coordination request/CR) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dan pemeriksaan menyeluruh (due diligence/RES49) dan notifikasi (notification) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara elektronik sesuai prosedur yang ditetapkan oleh ITU.

(8) Bank garansi atau surety bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sampai dengan biaya Filing Satelit (cost recovery) dibayarkan ke ITU.

hlm. 32

(9) Persyaratan usulan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik, kecuali untuk persyaratan bank garansi atau surety bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

Pasal 53 #Laporkan

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (5) dilaksanakan dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) Hari sejak persyaratan usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) diterima secara lengkap.

(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat menyetujui atau menolak usulan pendaftaran Filing Satelit Indonesia.

(3) Dalam hal usulan pendaftaran Filing Satelit Indonesia disetujui, Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia melaksanakan pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU.

(4) Dalam hal usulan pendaftaran Filing Satelit ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.

(5) Penamaan Filing Satelit Indonesia yang didaftarkan ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia.

Bagian KeduaBiaya Filing Satelit

Pasal 54 #Laporkan

(1) Pendaftaran Filing Satelit Indonesia ke ITU dikenai biaya Filing Satelit (cost recovery) yang besarannya ditetapkan oleh ITU.

(2) Biaya Filing Satelit (cost recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilunasi oleh Penyelenggara Telekomunikasi selaku pengusul Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 paling lambat 5 (lima) bulan sejak diterbitkannya tagihan biaya Filing Satelit (cost recovery) oleh ITU sesuai dengan ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations).

(3) Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melakukan pembayaran biaya Filing Satelit (cost recovery) ke ITU dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bank garansi atau surety bond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c dikembalikan kepada Penyelenggara Telekomunikasi.

(4) Dalam hal Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak melakukan pembayaran biaya Filing Satelit (cost recovery) ke ITU hingga berakhirnya batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan:

a. pencairan bank garansi atau surety bond sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) huruf c; dan

b. pembayaran biaya Filing Satelit (cost recovery) ke ITU.

hlm. 33

(5) Biaya Filing Satelit (cost recovery) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dibayarkan ke ITU tidak dapat ditarik kembali.

(6) Menteri dapat menyampaikan Filing Satelit Indonesia untuk mendapatkan pembebasan biaya Filing Satelit (free entitlement) ke ITU sesuai dengan ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations).

(7) Penyampaian Filing Satelit Indonesia untuk mendapatkan pembebasan biaya Filing Satelit (free entitlement) ke ITU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berdasarkan hasil evaluasi oleh Direktur Jenderal.

Bagian KetigaHak Penggunaan Filing Satelit Indonesia

Pasal 55 #Laporkan

(1) Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah Filing Satelit Indonesia dipublikasikan oleh ITU.

(2) Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

(3) Ketentuan penerbitan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan untuk Filing Satelit Indonesia yang dikelola oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia.

Pasal 56 #Laporkan

(1) Masa berlaku Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ditetapkan berdasarkan:

a. dalam hal belum menempatkan Satelit pada slot/lokasi Orbit Satelit, masa berlaku Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sesuai dengan regulatory period Filing Satelit;

b. dalam hal telah menempatkan Satelit pada slot/lokasi Orbit Satelit, masa berlaku Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sesuai dengan:

1. Umur Satelit; atau

2. Masa Pakai Satelit, jika Masa Pakai Satelit lebih singkat daripada Umur Satelit.

(2) Masa berlaku Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi Masa Pakai Satelit.

Bagian KeempatKoordinasi Satelit

Pasal 57 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melaksanakan Koordinasi Satelit dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations).

hlm. 34

(2) Koordinasi Satelit dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. pertemuan Koordinasi Satelit; atau

b. korespondensi Koordinasi Satelit.

(3) Dalam melaksanakan Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melibatkan Pengelola Filing Satelit Indonesia terkait.

(4) Pengelola Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengikuti Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan materi Koordinasi Satelit kepada Direktur Jenderal sebelum pelaksanaan Koordinasi Satelit.

(5) Setiap kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan Koordinasi Satelit dengan Administrasi Telekomunikasi negara lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disampaikan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.

Pasal 58 #Laporkan

(1) Dalam hal diperlukan, Pengelola Filing Satelit Indonesia dapat melaksanakan Koordinasi Satelit dengan Penyelenggara Satelit Asing.

(2) Pengelola Filing Satelit Indonesia mengajukan hasil Koordinasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapat persetujuan sebagai hasil Koordinasi Satelit antar Administrasi Telekomunikasi.

Pasal 59 #Laporkan

Dalam hal diperlukan adanya Koordinasi Satelit antar Pengelola Filing Satelit Indonesia, diberlakukan prinsip Koordinasi Satelit yang diatur dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

Bagian KelimaPengadaan Satelit

Pasal 60 #Laporkan

Rencana pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (6) paling sedikit memuat:

a. spesifikasi Satelit yang memuat jenis, Umur Satelit, muatan (payload), dan area cakupan (coverage);

b. rencana peluncuran Satelit, jika pengadaan Satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru;

c. rencana pengujian Satelit di slot/lokasi Orbit Satelit (in orbit test);

d. rencana pembiayaan pengadaan Satelit;

e. perjanjian kontrak pengadaan Satelit; dan

f. perjanjian kontrak peluncuran Satelit, jika pengadaan Satelit dilakukan dengan membangun Satelit baru.

hlm. 35

Pasal 61 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dapat melakukan kerja sama dengan Pengelola Filing Satelit Indonesia lain, Pemilik Satelit, atau calon Pemilik Satelit untuk pengadaan Satelit.

(2) Kerja sama untuk pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri.

(3) Permohonan persetujuan kerja sama untuk pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

a. rencana perjanjian kerjasama pengadaan Satelit;

b. rencana pengadaan Satelit;

c. rencana pengendalian dan pengoperasian Satelit; dan

d. rencana penggunaan Satelit untuk penyediaan layanan.

Pasal 62 #Laporkan

(1) Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap permohonan persetujuan kerja sama untuk pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3).

(2) Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan persetujuan kerja sama berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal permohonan persetujuan kerja sama untuk pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (3) disetujui:

a. Pengelola Filing Satelit Indonesia; dan/atau

b. Pemilik Satelit atau calon Pemilik Satelit, harus menyampaikan salinan dokumen perjanjian kerja sama kepada Menteri paling lama 1 (satu) bulan sejak penandatanganan perjanjian kerja sama.

Pasal 63 #Laporkan

Dalam hal permohonan kerja sama disetujui sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (3), Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit atau calon Pemilik Satelit berhak menempatkan dan mengoperasikan Satelit pada slot/lokasi Orbit Satelit yang telah ditetapkan dalam Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.

Bagian KeenamKegiatan Peluncuran dan Penempatan Satelit serta

Tanggung Jawab Perdata

Pasal 64 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus melaporkan rencana peluncuran Satelit kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan peluncuran Satelit.

hlm. 36

(2) Laporan rencana peluncuran Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama Satelit;

b. spesifikasi Satelit yang memuat jenis, Umur Satelit, muatan (payload), dan area cakupan (coverage area);

c. tanggal rencana peluncuran Satelit;

d. nama kendaraan peluncur;

e. nama dan lokasi fasilitas peluncuran Satelit;

f. asuransi peluncuran; dan

g. rencana teknis peluncuran Satelit sampai dengan Satelit siap beroperasi.

Pasal 65 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus menyampaikan laporan kegiatan peluncuran Satelit kepada Menteri paling lambat 20 (dua puluh) Hari setelah kegiatan peluncuran Satelit.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. waktu dan tempat peluncuran Satelit;

b. hasil keseluruhan kegiatan peluncuran Satelit; dan

c. rencana Satelit siap beroperasi (ready for service).

Pasal 66 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus melaporkan penempatan Satelit pada slot/lokasi Orbit Satelit kepada Menteri paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah Satelit berada di slot/lokasi Orbit Satelit.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. tanggal Satelit mulai beroperasi;

b. Umur Satelit di slot/lokasi Orbit Satelit;

c. hasil pengujian penempatan Satelit pada orbit (in orbit test); dan

d. hasil keseluruhan penempatan Satelit termasuk sistem telemetri, penjejakan, dan komando jarak jauh (telemetry, tracking and command/TT&C).

Pasal 67 #Laporkan

Pemilik Satelit harus mendaftarkan Satelit kepada instansi pemerintah yang membidangi urusan antariksa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 68 #Laporkan

Dalam hal terjadi kegagalan Peluncuran Satelit dan/atau penempatan Satelit, Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus melaporkan kejadian kegagalan tersebut kepada Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal kejadian kegagalan dengan melampirkan:

a. rencana kelanjutan pelayanan Satelit; dan

b. rencana pemanfaatan kembali Filing Satelit Indonesia.

hlm. 37

Pasal 69 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul kepada pihak ketiga sebagai akibat kegagalan peluncuran Satelit dan/atau penempatan Satelit.

(2) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KetujuhPengoperasian Satelit

Pasal 70 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus mengoperasikan Satelit atau Konstelasi Satelit sesuai dengan lingkup parameter teknis yang ada dalam Filing Satelit Indonesia dan ketentuan Peraturan Radio (Radio Regulations).

(2) Pengoperasian Satelit non-geostationary satellite orbit atau Konstelasi Satelit, harus menjamin proteksi dan tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap Satelit geostationary satellite orbit dan stasiun radio terestrial Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Radio (Radio Regulations).

(3) Dalam hal Satelit dan/atau Konstelasi Satelit yang menggunakan Filing Satelit Indonesia menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) kepada pengguna frekuensi radio lain akibat penggunaan frekuensi radio yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengelola Filing Satelit Indonesia wajib menyelesaikan gangguan yang merugikan (harmful interference) tersebut.

(4) Dalam hal gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diselesaikan, Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit wajib menghentikan pemancaran Satelit dan/atau Konstelasi Satelit yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sampai gangguan tersebut dapat diselesaikan.

(5) Dalam hal Satelit dan/atau Konstelasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Indonesia, Pengelola Filing Satelit Indonesia dapat melaporkan gangguan tersebut kepada Direktur Jenderal.

(6) Dalam hal Satelit dan/atau Konstelasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapatkan gangguan yang merugikan (harmful interference) dari penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dari negara lain, Pengelola Filing Satelit Indonesia dapat menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal untuk memfasilitasi proses penyelesaian gangguan yang merugikan (harmful interference) dengan administrasi negara lain atau ITU.

hlm. 38

(7) Dalam hal terdapat laporan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap penggunaan Satelit Asing dari ITU yang disebabkan oleh stasiun radio Indonesia, Direktur Jenderal melakukan penanganan gangguan yang merugikan (harmful interference) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 71 #Laporkan

Dalam hal terjadi kegagalan pengoperasian Satelit, Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit melaporkan kejadian kegagalan tersebut kepada Menteri paling lama 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal kejadian kegagalan dengan melampirkan:

a. rencana kelanjutan pelayanan Satelit; dan

b. rencana pemanfaatan kembali Filing Satelit Indonesia.

Pasal 72 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul kepada pihak ketiga sebagai akibat kegagalan pengoperasian Satelit.

(2) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 73 #Laporkan

(1) Dalam hal Satelit akan dipindahkan dari slot/lokasi Orbit Satelit sebelum berakhirnya Masa Pakai Satelit, Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus menyampaikan laporan kepada Menteri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum perpindahan Satelit dilakukan.

(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. alasan pemindahan Satelit;

b. rencana kelanjutan pelayanan Satelit; dan

c. rencana kelanjutan pemanfaatan Filing Satelit.

(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk menilai kemampuan Pengelola Filing Satelit Indonesia melanjutkan penggunaan Filing Satelit Indonesia.

(4) Direktur Jenderal menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.

(5) Dalam hal Pengelola Filing Satelit Indonesia dinilai tidak mampu melanjutkan penggunaan Filing Satelit Indonesia berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat mencabut Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.

hlm. 39

Bagian KedelapanAkhir Masa Pakai Satelit

Pasal 74 #Laporkan

(1) Dalam hal Satelit Indonesia telah mencapai akhir Masa Pakai Satelit, Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus membuang Satelit Indonesia dari slot/lokasi Orbit Satelit (de-orbit).

(2) Dalam membuang Satelit Indonesia dari slot/lokasi Orbit Satelit (de-orbit) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus:

a. menyediakan bahan bakar Satelit yang cukup untuk keperluan membuang Satelit dari slot/lokasi Orbit Satelit (de-orbit); atau

b. memastikan kegiatan membuang Satelit dari slot/lokasi Orbit Satelit (de-orbit) terlaksana dengan aman dan bertanggung jawab, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Radio (Radio Regulations), dan ketentuan internasional lainnya.

(3) Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit harus menyampaikan laporan pembuangan Satelit dari slot/lokasi Orbit Satelit (de-orbit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri dan instansi pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang antariksa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah tanggal kegiatan.

(4) Dalam hal terjadi kegagalan membuang Satelit dari slot/lokasi Orbit Satelit (de-orbit) sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengelola Filing Satelit Indonesia dan Pemilik Satelit bertanggung jawab terhadap kerugian yang timbul kepada pihak ketiga.

(5) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian KesembilanTidak Ada Satelit di Slot/Lokasi Orbit Satelit

Pasal 75 #Laporkan

Dalam hal tidak ada Satelit yang ditempatkan di slot/lokasi Orbit Satelit yang menggunakan Filing Satelit Indonesia yang telah di bringing into use (BIU) atau bringing back into use (BBIU), Menteri dapat mengajukan permintaan penundaan (suspension) penggunaan Filing Satelit Indonesia ke ITU sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations).

hlm. 40

Bagian KesepuluhPerpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia

Pasal 76 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan masa berlaku Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia kepada Menteri sebelum masa berlaku Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1) berakhir.

(2) Permohonan perpanjangan masa berlaku Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan rencana pengadaan Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60.

(3) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan perpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.

(5) Dalam hal permohonan perpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia disetujui, Menteri menetapkan perpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.

(6) Dalam hal permohonan perpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon perpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia.

(7) Perpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku efektif dalam hal Pengelola Filing Satelit Indonesia telah menempatkan Satelit pada slot/lokasi Orbit Satelit dalam batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri.

(8) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (7) Pengelola Filing Satelit Indonesia belum menempatkan Satelit pada slot/lokasi Orbit Satelit, perpanjangan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak berlaku.

Bagian KesebelasPengakhiran Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia

Pasal 77 #Laporkan

Menteri dapat mencabut Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) dalam hal Pengelola Filing Satelit Indonesia:

a. melanggar ketentuan yang terdapat dalam Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia;

b. mengalihkan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia;

c. mengembalikan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia;

d. melakukan kerja sama untuk pengadaan Satelit tanpa persetujuan Menteri;

hlm. 41

e. dicabut izin Penyelenggaraan Telekomunikasi;

f. dinilai tidak mampu melanjutkan penggunaan Filing Satelit Indonesia berdasarkan hasil evaluasi; atau

g. dihapus (suppressed) Filing Satelitnya oleh ITU.

Bagian Kedua Belas Filing Satelit yang dikelola oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia

Pasal 78 #Laporkan

(1) Administrasi Telekomunikasi Indonesia dapat melakukan pengelolaan Filing Satelit Indonesia.

(2) Filing Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:

a. Filing Satelit Indonesia yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia;

b. Filing Satelit Indonesia yang pendaftaran Filing Satelitnya diajukan oleh Administrasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1); dan

c. Filing Satelit Indonesia yang Hak Penggunaan Filing Satelit dicabut dari pengelola Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.

(3) Filing Satelit Indonesia yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:

a. Filing Satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia untuk dinas Satelit-tetap dengan jangkauan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Apendiks 30B Peraturan Radio (Radio Regulations); dan

b. Filing Satelit yang ditetapkan ITU kepada Administrasi Telekomunikasi Indonesia untuk dinas Satelit-siaran dengan jangkauan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam Apendiks 30/30A Peraturan Radio (Radio Regulations).

(4) Menteri dapat menetapkan Hak Penggunaan Filing Satelit Indonesia untuk Filing Satelit Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pengelola Filing Satelit Indonesia lainnya melalui proses evaluasi.

(5) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Ketiga Belas Laporan Tahunan Pengelola Filing Satelit Indonesia

Pasal 79 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia harus menyampaikan laporan penggunaan Filing Satelit Indonesia setiap tahun kepada Direktur Jenderal.

(2) Laporan penggunaan Filing Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat tanggal 1 April pada tahun berikutnya.

hlm. 42

(3) Laporan penggunaan Filing Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. susunan kepemilikan saham, untuk badan hukum;

b. perkembangan penyelesaian dan rencana koordinasi Filing Satelit;

c. perkembangan rencana pengadaan Satelit;

d. kondisi pengoperasian dan kesehatan Satelit;

e. data penggunaan Satelit; dan/atau

f. data pendukung lainnya terkait penggunaan Filing Satelit Indonesia jika diperlukan.

Bagian Keempat Belas Permohonan Perpanjangan Masa Berlaku Filing Satelit Indonesia ke International Telecommunication Union

Pasal 80 #Laporkan

(1) Pengelola Filing Satelit Indonesia dapat mengajukan permohonan perpanjangan batas waktu bringing into use (BIU) atau bringing back into use (BBIU) kepada ITU melalui Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia.

(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan melampirkan rencana pengadaan Satelit.

(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.

(4) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) Hari.

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyetujui atau menolak permohonan perpanjangan batas waktu bringing into use (BIU) atau bringing back into use (BBIU) Filing Satelit Indonesia.

(6) Dalam hal permohonan perpanjangan batas waktu disetujui, Menteri selaku Administrasi Telekomunikasi Indonesia menyampaikan permohonan perpanjangan batas waktu bringing into use (BIU) atau bringing back into use (BBIU) Filing Satelit Indonesia kepada ITU.

(7) Dalam hal permohonan perpanjangan batas waktu ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri menyampaikan surat penolakan kepada pemohon.

Bagian Kelima Belas Penghapusan Filing Satelit Indonesia ke International Telecommunication Union

Pasal 81 #Laporkan

Filing Satelit Indonesia yang tidak menyelesaikan tahapan pendaftaran Filing Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dalam batas waktu yang ditetapkan dalam Peraturan Radio (Radio Regulations) dapat dihapus oleh ITU.

hlm. 43

BAB IVPENYEDIAAN LAYANAN SATELIT DI INDONESIA

Pasal 82 #Laporkan

(1) Penyediaan layanan Satelit atau Konstelasi Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan oleh:

a. Pemilik Satelit yang memiliki izin Penyelenggaraan Telekomunikasi; atau

b. Penyelenggara Telekomunikasi yang bekerja sama dengan Pemilik Satelit.

(2) Penyediaan layanan Satelit atau Konstelasi Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(3) Penyediaan layanan Satelit atau Konstelasi Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Radio (Radio Regulations).

(4) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyediaan layanan Satelit non-geostationary satellite orbit atau Konstelasi Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus:

a. menjamin proteksi; dan

b. tidak menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference), terhadap Satelit geostationary satellite orbit dan stasiun radio terestrial Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Radio (Radio Regulations).

BAB VPENGAWASAN DAN PENGENDALIAN

Pasal 83 #Laporkan

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk dinas Satelit dan Orbit Satelit dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

(2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap:

a. penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan komunikasi radio yang menggunakan Satelit;

b. penggunaan Satelit Asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. pendaftaran Stasiun Bumi;

d. penggunaan perangkat telekomunikasi untuk keperluan komunikasi radio yang menggunakan Satelit; dan

e. pengelolaan Filing Satelit Indonesia.

hlm. 44

Pasal 84 #Laporkan

(1) Pengawasan dan pengendalian terhadap penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk dinas Satelit dan Orbit Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 dilaksanakan melalui:

a. permintaan data;

b. inspeksi dan pemeriksaan; dan/atau

c. pengukuran parameter teknis.

(2) Dalam hal berdasarkan pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukenali terdapat pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2), dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VISANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 85 #Laporkan

Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal atau Aparatur Sipil Negara yang diberikan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 86 #Laporkan

Setiap orang yang menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan komunikasi radio yang menggunakan Satelit tanpa memiliki ISR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 87 #Laporkan

Pemegang ISR yang melanggar kewajiban membayar BHP Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 88 #Laporkan

Pemegang ISR yang melanggar kewajiban menggunakan perangkat Stasiun Bumi yang telah memiliki sertifikat alat Telekomunikasi dan/atau perangkat Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 45

Pasal 89 #Laporkan

(1) Pemegang ISR yang melanggar kewajiban menyampaikan data dan dokumen yang benar dan valid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian layanan perizinan penggunaan Spektrum Frekuensi Radio;

c. penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio; dan/atau

d. pencabutan ISR.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif.

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi perintah untuk memberikan bukti kebenaran data dan/atau validitas dokumen.

(4) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 14 (empat belas) hari kalender.

(5) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis diberikan, pemegang ISR dapat membuktikan kebenaran data dan/atau validitas dokumen, Direktur Jenderal mencabut sanksi administratif berupa penghentian layanan perizinan Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

(6) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis diberikan, pemegang ISR tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, pemegang ISR dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 1 (satu) bulan.

(7) Penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan melalui tindakan penyegelan perangkat pemancar Spektrum Frekuensi Radio pada stasiun radio yang tidak dapat dibuktikan kebenaran datanya dan/atau validitas dokumennya.

(8) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemegang ISR dapat membuktikan kebenaran data dan/atau validitas dokumen, Direktur Jenderal mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

(9) Apabila sampai dengan batas waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pemegang ISR tidak dapat memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, Direktur Jenderal melakukan pencabutan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

hlm. 46

Pasal 90 #Laporkan

(1) Pemegang ISR angkasa yang melanggar kewajiban memiliki infrastruktur di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. pencabutan ISR angkasa.

(2) Sanksi administratif berupa teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing teguran tertulis selama 14 (empat belas) hari kalender.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis ketiga diberikan, pemegang ISR angkasa belum memenuhi kewajiban memiliki infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a, Direktur Jenderal melakukan pencabutan ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 91 #Laporkan

(1) Pemegang ISR angkasa yang melanggar kewajiban memberikan akses terhadap infrastruktur dalam rangka penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. pencabutan ISR angkasa.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran tertulis diberikan, pemegang ISR angkasa belum memenuhi kewajiban memberikan akses terhadap infrastruktur dalam rangka penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b, Direktur Jenderal melakukan pencabutan ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 92 #Laporkan

(1) Pemegang ISR angkasa yang melanggar kewajiban menyampaikan daftar badan usaha yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pemegang ISR angkasa untuk penggunaan kapasitas Satelit atau Konstelasi Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. pencabutan ISR angkasa.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing teguran tertulis selama 14 (empat belas) hari kalender.

hlm. 47

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis ketiga diberikan, pemegang ISR angkasa tidak menyampaikan daftar badan usaha yang memiliki perjanjian kerja sama dengan pemegang ISR angkasa untuk penggunaan kapasitas Satelit atau Konstelasi Satelit di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun, Direktur Jenderal melakukan pencabutan ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 93 #Laporkan

(1) Pemegang ISR Stasiun Bumi yang melanggar kewajiban memberikan akses terhadap Stasiun Bumi dalam rangka penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. pencabutan ISR Stasiun Bumi.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender.

(3) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender sejak teguran tertulis diberikan, pemegang ISR Stasiun Bumi belum memenuhi kewajiban memberikan akses terhadap Stasiun Bumi dalam rangka penegakan hukum di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Direktur Jenderal melakukan pencabutan ISR Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.

Pasal 94 #Laporkan

(1) Pemegang ISR angkasa yang tidak mendaftarkan Stasiun Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. denda administratif;

c. penghentian sementara operasional Stasiun Bumi yang tidak terdaftar; dan/atau

d. pencabutan ISR angkasa.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing teguran tertulis selama 14 (empat belas) hari kalender.

(3) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak teguran tertulis ketiga diberikan, pemegang ISR angkasa belum mendaftarkan Stasiun Bumi, pemegang ISR angkasa dikenai sanksi administratif berupa:

a. denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b; dan

b. penghentian sementara operasional Stasiun Bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selama 30 (tiga puluh) hari kalender.

hlm. 48

(4) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Bumi yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilaksanakan melalui tindakan pengamanan berupa:

a. penyegelan Stasiun Bumi di lokasi Stasiun Bumi; atau

b. dibawa ke kantor Direktorat Jenderal atau kantor unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal di daerah.

(5) Dalam hal pemegang ISR angkasa telah mendaftarkan Stasiun Bumi, Direktur Jenderal mencabut sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional stasiun radio yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.

(6) Dalam hal pemegang ISR angkasa belum mendaftarkan Stasiun Bumi setelah dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Bumi yang tidak terdaftar selama 30 (tiga puluh) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Direktur Jenderal melakukan pencabutan ISR angkasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d.

Pasal 95 #Laporkan

(1) Pemegang ISR yang menggunakan Stasiun Bumi dan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap stasiun radio atau Stasiun Bumi negara lain yang telah memiliki status notified di ITU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. penghentian sementara operasional Stasiun Bumi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference); dan/atau

c. pencabutan ISR.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dikenakan secara kumulatif.

(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional Stasiun Bumi yang menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Stasiun Bumi di lokasi Stasiun Bumi.

(4) Dalam hal pemegang ISR sampai dengan batas waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak diterbitkan teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tidak menghilangkan gangguan yang merugikan (harmful interference) yang ditimbulkan terhadap stasiun radio atau Stasiun Bumi negara lain yang telah memiliki status notified di ITU, dikenai sanksi administratif berupa pencabutan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.

hlm. 49

Pasal 96 #Laporkan

(1) Setiap orang yang meggunakan Satelit Asing tanpa memiliki Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis; dan

b. penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan secara kumulatif.

(3) Sanksi administratif berupa penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui tindakan pengamanan berupa penyegelan Stasiun Bumi di lokasi Stasiun Bumi.

(4) Dalam hal setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memiliki Hak Labuh Satelit, Direktur Jenderal mencabut sanksi administratif penghentian sementara operasional pemancaran Spektrum Frekuensi Radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 97 #Laporkan

(1) Pemegang Hak Labuh Satelit yang melanggar kewajiban menyampaikan data dan dokumen yang benar dan valid dalam pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pencabutan Hak Labuh Satelit; dan/atau

c. pencabutan ISR.

(2) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan sebanyak 1 (satu) kali dengan tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kalender.

(3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan, pemegang Hak Labuh Satelit tidak memberikan bukti mengenai kebenaran data dan/atau validitas dokumen, Direktur Jenderal melakukan pencabutan Hak Labuh Satelit dan pencabutan ISR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c.

(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikenakan secara kumulatif dan bersamaan.

Pasal 98 #Laporkan

(1) Pemegang Hak Labuh Satelit dan pemegang ISR yang dirugikan atas pengenaan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat mengajukan upaya administratif.

(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 50

BAB VIIKETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 99 #Laporkan

(1) Dalam hal penggunaan dinas Satelit-bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d untuk keperluan Telekomunikasi maritim, perhitungan dan pembayaran biaya pelayanan Telekomunikasi maritim diselesaikan melalui kuasa perhitungan (Accounting Authority).

(2) Ketentuan mengenai kuasa perhitungan (Accounting Authority), serta tata cara perhitungan dan pembayaran biaya pelayanan Telekomunikasi maritim melalui kuasa perhitungan (Accounting Authority) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 100 #Laporkan

Direktur Jenderal melakukan pendaftaran kuasa perhitungan (Accounting Authority) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ke ITU.

BAB VIIIKETENTUAN PERALIHAN

Pasal 101 #Laporkan

(1) Satelit Asing yang sudah masuk dalam daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3) sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, jangka waktu pemberian layanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dihitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(2) ISR dan Hak Labuh Satelit yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih berlaku sampai dengan berakhirnya masa berlaku ISR dan Hak Labuh Satelit.

(3) Dalam hal setelah berakhirnya masa berlaku ISR dan Hak Labuh Satelit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemegang ISR dan Hak Labuh Satelit yang masih akan menggunakan Spektrum Frekuensi Radio untuk keperluan Satelit harus mengajukan permohonan baru ISR dan Hak Labuh Satelit sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

BAB IXKETENTUAN PENUTUP

Pasal 102 #Laporkan

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1013), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

hlm. 51

Pasal 103 #Laporkan

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 7 Maret 2025

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA, Œ

MEUTYA VIADA HAFID

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal Д

DIREKTUR JENDERAL

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ

DHAHANA PUTRA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж hlm. 52 Tim Kerja Hukum dan Kerja Sama Pemrakarsa Kementerian Komdigi Biro Hukum Kementerian Komdigi Ketua Tim Harmonisasi Kementerian Hukum

LAMPIRAN

PERATURAN MENTERI

KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 3 TAHUN 2025

TENTANG

PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI

RADIO UNTUK DINAS SATELIT DAN

ORBIT SATELIT

A. FORMAT SURAT PERNYATAAN PENGGUNAAN STASIUN BUMI DI

PESAWAT UDARA ASING DENGAN RUTE PENERBANGAN

INTERNASIONAL YANG MENDARAT ATAU MELINTAS DI WILAYAH

NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. Versi Bahasa Indonesia [ Kop Perusahaan ]

SURAT PERNYATAAN Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

Jabatan : bertindak untuk dan atas nama:

Badan hukum :

Alamat : dengan ini menyatakan bahwa:

1. panggunaan stasiun bumi di pesawat udara maskai penerbangan [ nama maskapai ] menggunakan satelit [ nama satelit ] pada pita frekuensi radio [ rentang frekuensi radio ] tidak akan menimbulkan gangguan yang merugikan (harmful interference) terhadap penggunaan spektrum frekuensi radio dan tidak meminta proteksi dari penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemegang izin penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

2. akan menanggung segala akibat yang ditimbulkan atas penggunaan stasiun bumi di pesawat udara maskapai penerbangan [ nama maskapai ] menggunakan satelit [ nama satelit ] pada pita frekuensi radio [ rentang frekuensi radio ].

Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, kami bersedia dikenaI sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

hlm. 53

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. [ tempat ], [ tanggal-bulan-tahun ] [ ttd ] _______________________________ [ nama lengkap ] [ jabatan ]

hlm. 54

2. English Version [ Company Header ]

LETTER OF COMMITMENT Date:

Ref. :

Subject : Letter of Commitment To:

H.E. Minister of Communication and Digital The Republic of Indonesia On behalf of: - Satellite operator/airlines : - Address :

I herewith,

1. confirm our commitment that the operation of earth station in the aircraft of [ name of the airline ] using [ name of satellite ] satellite in the frequency bands of [ range of frequencies ] shall not cause harmful interference to and not claim protection from the licensed Indonesian satellites and radio stations. Should harmful interference actually be caused by the operation of [ name of satellite ] satellite, we shall immediately eliminate this harmful interference; and

2. responsible for all the liability in the operation of earth station in the aircraft of [ name of the airline ] using [ name of satellite ] satellite in the frequency bands of [ range of frequencies ].

Sincerely yours, ____________________ [ Name of Signatory ] [ Title ]

hlm. 55

B. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN SATELIT ASING UNTUK DAPAT

DIGUNAKAN DI WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. Applicant Details/Data Pemohon Satellite operator/Operator satelit :

Address/Alamat :

City/Kota :

Postcode/Kode pos :

Country/Negara :

Phone/Telepon :

Facsimile/Faksimili :

Contact Person/Narahubung Name/Nama :

Title :

Email/Email :

Phone/Telepon :

2. Satellite Details/Data satelit Satellite name/Nama satelit :

Orbital slot/Slot orbit :

Launch date/Tanggal peluncuran :

End of lifetime :

Satellite filing(s)/Nama filing :

Notifying administration/ :

Administrasi penotifikasi filing Frequency bands/pita frekuensi radio : - Earth-to-space/Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - Space-to-Earth/angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

hlm. 56

C. FORMAT SURAT PERNYATAAN JAMINAN TIDAK MENIMBULKAN

GANGGUAN YANG MERUGIKAN (HARMFUL INTERFERENCE) [ Company Header ] Date:

Ref. :

Subject : Letter of Commitment To:

H.E. Minister of Communication and Digital The Republic of Indonesia On behalf of: - Satellite operator : - Address : herewith, I would like to confirm our commitment that the operation of [ name of satellite ] satellite shall not cause harmful interference to licensed Indonesian satellites and radio stations. Should harmful interference actually be caused by the operation of [ name of satellite ] satellite, we shall immediately eliminate this harmful interference.

Sincerely yours, ____________________ [ Name of Signatory ] [ Title ]

hlm. 57

D. FORMAT SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENYAMPAIKAN DAFTAR

BADAN USAHA YANG MEMILIKI PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN

PENYELENGGARA SATELIT ASING [ Company Header ] Date:

Ref. :

Subject : Letter of Commitment To:

H.E. Minister of Communication and Digital The Republic of Indonesia On behalf of: - Satellite operator : - Address : herewith, I would like to confirm our commitment to inform the list of Indonesian companies as our local partners in providing the service of [ name of satellite ] satellite within the territory of Indonesia annually and update the list periodically.

Sincerely yours, ____________________ [ Name of Signatory ] [ Title ]

hlm. 58

E. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN SATELIT ASING

UNTUK PENYELENGGARAAN TELEKOMUNIKASI KHUSUS UNTUK

KEPERLUAN DINAS KHUSUS

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email Telepon :

2. DATA SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Negara pendaftar filing satelit :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

3. KEGIATAN DINAS KHUSUS Jenis kegiatan :

Lokasi penggunaan satelit :

Pita frekuensi radio :

Jangka waktu penggunaan : sampai satelit

hlm. 59

F. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN SATELIT ASING YANG

DIGUNAKAN UNTUK KERJA SAMA INTERNASIONAL DENGAN NEGARA

LAIN ATAU ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DIAKUI PEMERINTAH

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email Telepon :

2. DATA SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Negara pendaftar filing satelit :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

3. RENCANA KERJA SAMA Nama kerja sama :

Negara/organisasi internasional :

Tujuan penggunaan satelit asing :

Jangka waktu penggunaan : sampai satelit asing Lokasi penggunaan satelit asing :

hlm. 60

G. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN SATELIT ASING

UNTUK KEPERLUAN PELIPUTAN INTERNASIONAL UNTUK KEGIATAN

TERTENTU

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email Telepon :

2. DATA SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Negara pendaftar filing satelit :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

3. KEGIATAN PELIPUTAN Nama kegiatan :

Nama penyelenggara kegiatan :

Lokasi penggunaan satelit :

Nama pengguna satelit asing Jangka waktu penggunaan : sampai satelit

hlm. 61

H. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN SATELIT ASING

UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email Telepon :

2. DATA SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Negara pendaftar filing satelit :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

3. KEGIATAN PENELITIAN Nama penelitian :

Tujuan penelitian :

Lokasi penggunaan satelit :

Jangka waktu penggunaan : sampai satelit

hlm. 62

I. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN SATELIT ASING UNTUK

KEPERLUAN UJI COBA LAPANGAN

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email Telepon :

2. DATA SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Negara pendaftar filing satelit :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

3. KEGIATAN UJI COBA LAPANGAN Nama uji coba lapangan :

Tujuan uji coba lapangan*) :

Lokasi penggunaan satelit :

Jangka waktu penggunaan : sampai satelit *) Rencana kegiatan uji coba lapangan dilampirkan

hlm. 63

J. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN SATELIT ASING

UNTUK KEPERLUAN KOMUNIKASI PERWAKILAN NEGARA ASING DI

WILAYAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email Telepon :

2. DATA SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Negara pendaftar filing satelit :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

3. KEGIATAN KOMUNIKASI PERWAKILAN NEGARA ASING Nama perwakilan negara asing :

Tujuan penggunaan satelit :

Lokasi penggunaan satelit :

hlm. 64

K. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN SATELIT ASING

UNTUK KEPERLUAN KOMUNIKASI ORGANISASI INTERNASIONAL YANG

DIAKUI PEMERINTAH

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email Telepon :

2. DATA SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Negara pendaftar filing satelit :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

3. KEGIATAN KOMUNIKASI ORGANISASI INTERNASIONAL YANG DIAKUI

PEMERINTAH Nama Organisasi Internasional :

Tujuan penggunaan satelit :

Lokasi penggunaan satelit :

hlm. 65

L. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENGGUNAAN SATELIT ASING

UNTUK KEPERLUAN LAINNYA

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email :

Telepon :

2. DATA SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Negara pendaftar filing satelit :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz

3. KEGIATAN LAINNYA Nama kegiatan :

Tujuan kegiatan*) :

Lokasi penggunaan satelit :

Jangka waktu penggunaan : sampai satelit *) Rencana kegiatan dilampirkan

hlm. 66

M. FORMAT FORMULIR PERMOHONAN PENDAFTARAN FILING SATELIT

INDONESIA KE ITU

1. DATA PEMOHON Nama instansi :

Alamat :

Kota :

Kode pos :

Telepon :

Faksimili :

NARAHUBUNG Nama :

Jabatan :

Email Telepon :

2. DATA FILING SATELIT Nama satelit :

Slot orbit :

Nama filing satelit :

Dinas radio :

Pita frekuensi radio : - Bumi ke angkasa : to MHz/GHz to MHz/GHz - - angkasa ke Bumi : to MHz/GHz to MHz/GHz Rencana tanggal bringing into : use Area layanan :

MENTERI KOMUNIKASI DAN DIGITAL

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MEUTYA VIADA HAFID