Barang Cetakan adalah segala jenis publikasi yang dicetak pada kertas atau bahan lain termasuk tetapi tidak terbatas pada buku, brosur, katalog, surat kabar, dan majalah.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 24 · Penyelenggaraan Pos
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Barang Cetakan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 22 Tahun 2013 tidak berlaku · 4 kali · Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 3 kali · Layanan Pos Komersial
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 2 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2017 tidak berlaku · 1 kali · Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penyelenggaraan Pos
- UU No. 1 Tahun 2023 diubah · 1 kali · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.