Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh Konsumen atau Pelaku Usaha.
Pasal 1 angka 18 · Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Barang secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 52 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 354 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU No. 1 Tahun 2023 diubah · 228 kali · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 81 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 berlaku · 60 kali · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2025 berlaku · 28 kali · Layanan Pos Komersial
- PMK No. 37 Tahun 2025 berlaku · 23 kali · Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 17 kali · Penyelenggaraan Pos
- UU No. 1 Tahun 2026 berlaku · 14 kali · Penyesuaian Pidana
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.