Base Station adalah suatu set perangkat yang berfungsi untuk menyediakan konektivitas, manajemen, dan kontrol terhadap Subscriber Station.
Pasal 1 angka 3 · Mekanisme dan Tahapan Pemindahan Alokasi Pita Frekuensi Radio pada Penataan Menyeluruh Pita Frekuensi Radio 2,1 Ghz
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Base Station secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 22 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 30 Tahun 2012 berlaku · 22 kali · Prosedur Koordinasi antara Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Personal Communication System 1900 dengan Penyelenggara Telekomunikasi yang Menerapkan Universal Mobile Telecommunication System
- Permenkominfo No. 30 Tahun 2014 berlaku · 16 kali · Penataan Pita Frekuensi Radio 800 MHz untuk Keperluan Penyelenggaraan Jaringan Bergerak Seluler
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 10 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 29 Tahun 2012 tidak berlaku · 10 kali · Prosedur Koordinasi Penggunaan Pita Frekuensi Radio 2.3 Ghz untuk Keperluan Layanan Pita Lebar Nirkabel (Wireless Broadband) Berbasis Netral Teknologi
- Permenkominfo No. 9 Tahun 2018 tidak berlaku · 8 kali · Ketentuan Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
- Permenkominfo No. 1 Tahun 2019 tidak berlaku · 6 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 5 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 5 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.