Inspektur Jenderal adalah inspektur jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 20 · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Inspektur Jenderal secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 4 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2017 tidak berlaku · 1 kali · Mekanisme Kontribusi Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Pos
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Perpres No. 174 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Kementerian Komunikasi dan Digital
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.