Medium Frequency yang selanjutnya disingkat MF adalah Pita Frekuensi Radio yang berada pada rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz.
Pasal 1 angka 3 · disingkat atau disebut MF · Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Operasional Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Jasa Penyiaran Radio melalui Media Terestrial
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Medium Frequency secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 5 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 4 Tahun 2014 tidak berlaku · 8 kali · Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
- Permenkominfo No. 10 Tahun 2022 berlaku · 4 kali · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim
- Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026 berlaku · 1 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 tidak berlaku · 1 kali · Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2021 diubah · 1 kali · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.