Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. 2 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 6 angka 13 · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Menteri Keuangan secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 13 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 30 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
  • PMK No. 155/PMK.03/2012 berlaku · 9 kali · Kriteria Jasa Penyiaran Yang Tidak Bersifat Iklan Yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai
  • PMK No. 37 Tahun 2025 berlaku · 9 kali · Penunjukan Pihak lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik
  • PP No. 12 Tahun 2005 diubah · 6 kali · Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  • PP No. 13 Tahun 2005 diubah · 6 kali · Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
  • UU No. 4 Tahun 2026 berlaku · 5 kali · Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
  • Permenkominfo No. 22 Tahun 2013 tidak berlaku · 4 kali · Penyelenggaraan Layanan Pos Universal
  • PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 4 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.