Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi yang selanjutnya disebut dengan Registrasi adalah pencatatan identitas Pelanggan Jasa Telekomunikasi oleh Penyelenggara Jasa Telekomunikasi.
Pasal 1 angka 5 · disingkat atau disebut Registrasi · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 4 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 16 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- Permenkominfo No. 21 Tahun 2017 tidak berlaku · 12 kali · Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 berlaku · 8 kali · Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 12 Tahun 2016 tidak berlaku · 4 kali · Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.