Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan Penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialami sendiri.
Pasal 1 angka 14 · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Saksi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 11 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- UU No. 1 Tahun 2023 diubah · 31 kali · Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Perpres No. 87 Tahun 2025 berlaku · 20 kali · Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
- UU No. 1 Tahun 2026 berlaku · 13 kali · Penyesuaian Pidana
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 5 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2021 diubah · 4 kali · Penyelenggaraan Telekomunikasi
- UU No. 36 Tahun 1999 diubah · 2 kali · Telekomunikasi
- UU No. 6 Tahun 2023 diubah · 2 kali · Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
- UU No. 1 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.