Satelit Indonesia adalah Satelit yang dioperasikan menggunakan Filing Satelit Indonesia dan/atau Satelit atau Konstelasi Satelit yang pengadaan, pengoperasian, dan pengendaliannya dilakukan oleh badan hukum Indonesia dan memberikan layanan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pasal 1 angka 15 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Satelit Indonesia adalah Satelit yang menggunakan Filing Satelit Indonesia.

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 12 · Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.