Siaran Lokal adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di wilayah jangkauan satu kabupaten/kota sesuai wilayah layanan siaran.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 9 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Siaran Lokal secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 12 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 5 Tahun 2018 diubah · 4 kali · Pelaporan Perubahan Data Perizinan, Biaya Izin, Sistem Stasiun Jaringan, dan Daerah Ekonomi Maju dan Daerah Ekonomi Kurang Maju Dalam Penyelenggaraan Penyiaran
- Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 diubah · 4 kali · Penyelenggaraan Penyiaran
- PP No. 13 Tahun 2005 diubah · 4 kali · Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
- PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 4 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta
- PP No. 12 Tahun 2005 diubah · 3 kali · Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
- Permenkominfo No. 38 Tahun 2012 tidak berlaku · 1 kali · Tata Cara Pelaporan Perubahan Data Perizinan Penyiaran
- PP No. 17 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik
- PP No. 3 Tahun 2024 berlaku · 1 kali · Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.