Apakah PP No. 50 Tahun 2005 masih berlaku?

Masih berlaku, dengan perubahan, dan sebagian ketentuannya dicabut oleh PP No. 46 Tahun 2021. Baca bersama peraturan pengubah dan pencabutnya, karena sebagian pasalnya sudah berbunyi lain atau tidak berlaku lagi. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2005
Ditetapkan
16 November 2005
Status
diubah
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
58 halaman, 73 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Pendirian dan Perizinan Pasal 2–11
  3. BAB III Penyelenggaraan Penyiaran Pasal 12–23
  4. BAB IV Permodalan Pasal 24–30
  5. BAB V Pembatasan Kepemilikan dan Penguasaan serta Kepemilikan Silang Pasal 31–33
  6. BAB VI Sistem Stasiun Jaringan Pasal 34–36
  7. BAB VII Rencana Dasar Teknik dan Persyaratan Teknis Perangkat Penyiaran Pasal 37–41
  8. BAB VIII Sanksi Administratif Pasal 42–64
  9. BAB IX Ketentuan Peralihan Pasal 65–70
  10. BAB X Ketentuan Lain-Lain Pasal 71
  11. BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 72–73

Istilah yang didefinisikan

9 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

  • PP No. 46 Tahun 2021, Pasal 101 mencabut sebagian

    d. Pasal 1 angka 2, Pasal 2, Pasal 11 ayat (1), Pasal 35, dan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4566):

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkominfo No. 11 Tahun 2021, Permenkominfo No. 17 Tahun 2012, Permenkominfo No. 18 Tahun 2016, Permenkominfo No. 21 Tahun 2014, Permenkominfo No. 26 Tahun 2014, Permenkominfo No. 28 Tahun 2013, Permenkominfo No. 3 Tahun 2017, Permenkominfo No. 3 Tahun 2019, Permenkominfo No. 31 Tahun 2014, Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, Permenkominfo No. 4 Tahun 2014, Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, Permenkominfo No. 5 Tahun 2016, Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Permenkominfo No. 6 Tahun 2019, Permenkominfo No. 6 Tahun 2021.

Disebut di 5 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkominfo No. 28 Tahun 2013, hlm. 1

    … (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (1) huruf a butir 3, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, serta Pasal 2 ayat (1) huruf c, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun

  • Permenkominfo No. 32 Tahun 2013, hlm. 1

    … k melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 2 ayat (3)Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, dan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, perlu pengaturan lebih lanjut meng …

  • Permenkominfo No. 38 Tahun 2012, hlm. 1

    Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 15 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 11 ayat (7) Peraturan Pemer …

  • Permenkominfo No. 40 Tahun 2012, hlm. 1

    … melaksanakan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, Pasal 64 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan Pasal 62 ayat (2) Peraturan Pemer …

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2018, Pasal 39

    … an yang telah mengoperasikan sejumlah stasiun relai yang dimilikinya sehingga melebihi 75% (tujuh puluh lima persen) dari jumlah provinsi sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta.

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 32 Tahun 2002.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 32 Tahun 2002.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.