Siaran Nasional adalah siaran yang ditujukan untuk masyarakat di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.

Pasal 1 angka 11 · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik

Frasa ini di peraturan lain

Mesin mencocokkan frasa Siaran Nasional secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 7 peraturan. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.

  • Permenkominfo No. 18 Tahun 2016 tidak berlaku · 1 kali · Persyaratan dan Tata Cara Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran
  • Permenkominfo No. 28 Tahun 2013 berlaku · 1 kali · Tata Cara dan Persyaratan Perizinan Penyelenggaraan Penyiaran Jasa Penyiaran Televisi Secara Digital Melalui Sistem Terestrial
  • Permenkominfo No. 4 Tahun 2014 tidak berlaku · 1 kali · Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz
  • PP No. 12 Tahun 2005 diubah · 1 kali · Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia
  • PP No. 13 Tahun 2005 diubah · 1 kali · Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
  • PP No. 43 Tahun 2023 berlaku · 1 kali · Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
  • PP No. 50 Tahun 2005 diubah · 1 kali · Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta

Cari frasa ini di semua teks.

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.