Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan informasi.
Peraturan ini sudah diubah. Periksa halaman statusnya: perubahan bisa ikut menyentuh pasal ketentuan umum.
Pasal 1 angka 3 · Informasi dan Transaksi Elektronik
Frasa ini di peraturan lain
Mesin mencocokkan frasa Teknologi Informasi secara persis, tanpa membedakan huruf kapital, pada teks peraturan lain di pustaka situs ini. Frasa itu ditemukan di 42 peraturan; 8 dengan kemunculan terbanyak tertera di bawah. Daftar ini hanya menunjukkan frasanya muncul, bukan bahwa peraturan itu memakainya dalam arti yang sama dengan definisi di atas.
- Permenkominfo No. 7 Tahun 2016 berlaku · 53 kali · Administrasi Penyidikan dan Penindakan Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
- Perpres No. 87 Tahun 2025 berlaku · 37 kali · Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan Tahun 2025-2029
- PERPRES No. 95 Tahun 2018 berlaku · 37 kali · Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
- UU No. 4 Tahun 2023 diubah · 35 kali · Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- UU No. 1 Tahun 2024 berlaku · 31 kali · Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
- UU No. 19 Tahun 2016 diubah · 31 kali · Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
- Permenkominfo No. 16 Tahun 2022 berlaku · 24 kali · Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi
- PP No. 71 Tahun 2019 berlaku · 19 kali · Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik
Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.