Apakah PP No. 71 Tahun 2019 masih berlaku?

Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 8 Oktober 2026.

Jenis
Peraturan Pemerintah
Penerbit
Pemerintah Pusat
Tahun
2019
Ditetapkan
4 Oktober 2019
Status
berlaku
Teks resmi
Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
Teks lengkap
Baca per pasal di situs ini
90 halaman, 104 pasal, dengan penjelasan; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
digital Teks digital: dibaca dari lapisan teks PDF resmi, hurufnya tidak disunting.

Struktur

  1. BAB I Ketentuan Umum Pasal 1
  2. BAB II Penyelenggaraan Sistem Elektroni Pasal 2–35
  3. BAB III Pei{yelenggara Agen Elektronik Pasal 36–40
  4. BAB IV Penyelenggaraan Transaksi Elektronik Pasal 41–50
  5. BAB V Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Pasal 51–72
  6. BAB VI Lembaga Sertifikasi Keandalan Pasal 73–78
  7. BAB VII Pengelolaan Nama Domain Pasal 79–89
  8. BAB VIII Peran Pemerintah Pasal 90–99
  9. BAB IX Sanksi Administratif Pasal 100–101
  10. BAB X Ketentuan Peralihan Pasal 102
  11. BAB XI Ketentuan Penutup Pasal 103–104

Dirujuk peraturan lain

Dibaca dari teks peraturan lain di indeks situs ini. Cuplikan adalah teks hasil ekstraksi mesin.

Menjadi dasar hukum (bagian Mengingat) bagi Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, Permenkominfo No. 2 Tahun 2024, Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Disebut di 2 tempat dalam peraturan lain
  • Permenkomdigi No. 5 Tahun 2025, hlm. 1

    … bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 20 ayat (7), Pasal 81 ayat (4), Pasal 89, Pasal 97 ayat (5), dan Pasal 98 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta untuk memenuhi kebutuhan pengaturan dalam penyelenggaraan sistem elektronik lingkup publik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang …

  • Permenkominfo No. 5 Tahun 2020, hlm. 1

    … an sistem elektronik lingkup privat, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3), Pasal 6 ayat (4), Pasal 97 ayat (5), Pasal 98 ayat (4), dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat;

Merujuk peraturan lain

Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 19 Tahun 2016.

Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: UU No. 11 Tahun 2008, UU No. 19 Tahun 2016.

Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.

Status dan tautan diperiksa terakhir pada 8 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.