Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Monitor Spektrum Frekuensi Radio Direktorat Jenderal.

Pasal 1 angka 14 · disingkat atau disebut UPT · Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Dinas Maritim

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Monitor Spektrum Frekuensi Radio di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika.

Pasal 1 angka 22 · disingkat atau disebut UPT · Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk

Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah Unit pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika

Peraturan ini sudah tidak berlaku, jadi definisi ini tidak berlaku lagi. Dicantumkan untuk dokumen lama yang masih merujuknya.

Pasal 1 angka 15 · disingkat atau disebut UPT · Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 Khz - 1605,5 Khz

Bunyi definisi diambil mesin dari teks peraturan di pustaka situs ini, yang diekstrak dari salinan resmi JDIH. Pada halaman pindaian, kata yang salah dibaca mesin dan dapat dipastikan lewat pembacaan ulang sudah dibetulkan dan diberi garis bawah titik-titik. Arahkan penunjuk ke kata itu untuk melihat bacaan lapisan teks sebelum dibetulkan (di layar sentuh, keterangan ini mungkin tidak tampil). Kata lain di halaman pindaian bisa masih keliru. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Semua istilah.