Perizinan Berusaha (PB) adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya, menurut Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 1 angka 2. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu (Pasal 1 angka 4).

Pasal 1 angka 3 mendefinisikan PB UMKU sebagai legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk menunjang kegiatan usaha. Pasal 1 angka 5 mendefinisikan NIB sebagai bukti registrasi/pendaftaran dan identitas Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Tanya jawab ini tidak merinci persyaratan atau tata cara memperoleh perizinan berusaha.

Dasar hukum

  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?