Ya, PB dan/atau PB UMKU yang sudah diterbitkan tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir, sesuai Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 6 huruf a. Ketentuan ini mencakup sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

Pasal 6 huruf b mengatur bahwa permohonan baru atau perpanjangan yang telah diajukan dan/atau dalam proses verifikasi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Tanya jawab ini tidak merinci jangka waktu masing-masing PB dan/atau PB UMKU.

Dasar hukum

  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (2)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025, Pasal 6: PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang sudah diterbitkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu PB dan/atau PB UMKU berakhir Lihat di teks peraturan
  • Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025, Pasal 6: Permohonan baru atau perpanjangan atas PB dan/atau PB UMKU sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang telah diajukan dan/atau dalam proses verifikasi, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. Lihat di teks peraturan

Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?