Menteri mengawasi penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko (PBBR) di sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik, menurut Permenkomdigi Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 5 ayat (1). Pengawasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 5 ayat (2)).
Cakupan pengawasan dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi kedua kelompok sektor tersebut. Tanya jawab ini tidak merinci tata cara pengawasan; Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum
- Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran serta Sektor Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik berlaku
Kutipan sumber (2)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (1):
Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.
Lihat di teks peraturan -
Permenkomdigi No. 15 Tahun 2025, Pasal 5 ayat (2):
Pengawasan terhadap PBBR sektor pos, telekomunikasi, dan penyiaran serta sektor penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?