Apakah Permenkominfo No. 6 Tahun 2019 masih berlaku?
Masih berlaku. Pada pemeriksaan terakhir tidak ditemukan peraturan yang mengubah atau mencabutnya. Status diperiksa terhadap sumber resmi pada 12 Oktober 2026.
- Jenis
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
- Penerbit
- Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- 23 Juli 2019
- Status
- berlaku
- Teks resmi
- Naskah resmi di JDIH BPK, dengan unduhan PDF
- Teks lengkap
- Baca per pasal di situs ini
276 halaman, 24 pasal, 2 lampiran; hasil ekstraksi mesin, bukan teks resmi.
sebagian Sebagian pindaian: 32 dari 276 halaman dibaca mesin OCR dari gambar, jadi huruf di halaman itu bisa keliru.
Struktur
- BAB I Ketentuan Umum Pasal 1–2
- BAB II Rencana Induk Penggunaan Pita Frekuensi Radio UHF untuk Penyelenggaraan Televisi Siaran Digital Terestrial Pasal 3–7
- BAB III Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Multipleksing Televisi Siaran Digital Terestrial Pasal 8–17
- BAB IV Penggunaan Kanal Frekuensi Radio Selama Masa Transisi Televisi Siaran Digital Terestrial Pasal 18
- BAB V Sanksi Pasal 19–20
- BAB VI Pengawasan dan Pengendalian Pasal 21
- BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 22
- BAB VIII Ketentuan Penutup Pasal 23–24
Istilah yang didefinisikan
8 istilah didefinisikan di pasal ketentuan umum peraturan ini. Istilah bertanda ⇆ juga didefinisikan peraturan lain, dan rumusannya dapat dibandingkan.
- Pita Frekuensi Radio ⇆
- Ultra High Frequency
- Kanal Frekuensi Radio ⇆
- Wilayah Layanan ⇆
- Single Frequency Network
- Menteri ⇆
- Direktur Jenderal ⇆
- Direktorat Jenderal ⇆
Merujuk peraturan lain
Dasar hukum (bagian Mengingat) yang ada di indeks: UU No. 36 Tahun 1999, UU No. 32 Tahun 2002, PP No. 53 Tahun 2000, PP No. 11 Tahun 2005, PP No. 50 Tahun 2005.
Disebut di batang tubuh atau penjelasannya: Permenkominfo No. 22 Tahun 2012 mencabut, Permenkominfo No. 17 Tahun 2013 mencabut.
Rantai dasar hukum peraturan ini, ke atas dan ke bawah, di Peta Dasar Hukum.
Status dan tautan diperiksa terakhir pada 12 Oktober 2026. Untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit.