Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak dan dapat dengan mudah digunakan atau diakses oleh Anak maupun oleh orang tua atau walinya (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 23 ayat (1)). Fitur itu berfungsi untuk menolong Anak melaksanakan hak Anak, atau menyampaikan laporan atau aduan mengenai permasalahan yang dialami Anak terkait produk, layanan, dan fitur. Penyelenggara juga wajib memiliki dan menerapkan langkah teknis operasional dalam menindaklanjuti laporan atau aduan tersebut (Pasal 23 ayat (2)).
Kewajiban ini berkaitan dengan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak Anak. Tanya jawab ini tidak merinci bentuk teknis fitur atau tenggat tindak lanjut, karena Pasal 23 tidak menyebutnya. Peraturan ini diundangkan dan berlaku pada 27 Maret 2025 menurut JDIH BPK.
Dasar hukum
- PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (3)
Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.
-
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (1):
wajib menyediakan alat, layanan, atau fitur yang dibutuhkan Anak yang dapat dengan mudah digunakan atau diakses oleh Anak atau oleh orang tua atau wali Anak tersebut
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (1):
untuk menolong Anak melaksanakan hak Anak, atau menyampaikan laporan atau aduan mengenai permasalahan yang dialami Anak
Lihat di teks peraturan -
PP No. 17 Tahun 2025, Pasal 23 ayat (2):
wajib memiliki dan menerapkan langkah teknis operasional dalam menindaklanjuti laporan atau aduan
Lihat di teks peraturan
Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?