Penyelenggara Sistem Elektronik yang merasa dirugikan akibat pengenaan sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Menteri (Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 Pasal 47 ayat (1)). Upaya keberatan itu tidak menunda pelaksanaan keputusan (Pasal 47 ayat (2)). Bila keberatan diterima, Menteri menetapkan keputusan sesuai dengan permohonan keberatan (Pasal 47 ayat (4)). Bila penyelenggara tidak menerima penyelesaian keberatan, penyelenggara dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan tata usaha negara untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan dan/atau tindakan (Pasal 47 ayat (5)).

Pasal 47 ayat (3) menyatakan Menteri menyelesaikan keberatan yang disampaikan penyelenggara. Tata cara pengajuan keberatan menurut ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri (Pasal 47 ayat (6)). Tanya jawab ini tidak merinci bentuk permohonan, tenggat pengajuan, atau jangka waktu penyelesaian keberatan; rinciannya ada di Peraturan Menteri tersebut.

Dasar hukum

  • PP No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak berlaku
Kutipan sumber (4)

Kutipan harfiah dari teks peraturan yang disebut, dicocokkan mesin dengan teks pustaka sebelum halaman terbit. Tanda baca dan huruf besar mengikuti sumber.

Diperiksa terakhir pada 13 Oktober 2026. Jawaban ini bukan nasihat hukum; untuk keperluan hukum, rujuk naskah resmi dari lembaga penerbit. Menemukan kekeliruan? Laporkan di halaman Koreksi.

Apakah halaman ini membantu?